Bangun Sinergitas BPJS Tenaga Kerja dan Pemkab Sorong Gelar Sosialisasi Manfaat Bagi Pekerja Non-ASN

Bagikan berita ini

 

SORONG,BeritaAktual.co- Dalam rangka menjaga kenyamanan saat bekerja ribuan tenaga honorer di Kabupaten Sorong mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,berbagai bentuk manfaat dan keuntungan menjadi pesertapun dipaparkan dalam pelaksanaan kegiatanSosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Non ASN (Honorer) bertempat di Aula Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong, Jumat (06/09/24).

Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini didominasi oleh pekerja informal dan pekerja rentan. Dari total pekerja 139 juta, 40 persen merupakan pekerja formal dan 60 persen adalah pekerja informal yang memiliki risiko yang cukup tinggi dalam bekerja.

Sinergitas antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong bersama BPJS Tenaga Kerja menghadirkan sejumlah pemateri diantaranya,Sekretaris BPKAD Kabupaten Sorong, Edi Frederik saat pemateri mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sorong dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial untuk pekerja formal dan informal.

“Kita sebagai warga Indonesia harus sadar akan pentingnya perlindungan, khususnya terkait risiko kecelakaan kerja. Pemerintah telah menyediakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pendamping bagi para pekerja khususnya bagi para tenaga honorer yang saat ini berada dan bekerja serta beraktifitas di lingkup Pemerintahan,” tegas Edi.

Sementara Perwakilan Manajemen BPJS Ketenagakerjaan, Yusuf di hadapan peserta menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Permenaker 4/2023.

Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi Non ASN adalah memberi keuntungan terkait keselamatan dan kesejahteraan saat bekerja. Salah satu manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja adalah memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja.

“Manfaat BPJS tenaga kerja yang paling mendasar adalah jaminan kecelakaan kerja yang mana Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah memberi perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja.” Jelas Yusuf

Ia juga mengatakan dengan adanya kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sorong dan BPJS Ketenagakerjaan,telah sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.(ary)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.