Penuhi Panggilan KPU PBD, Bernard Sagrim; Semua Ranah KPU Kita Sikapi Dengan Bijak

Bagikan berita ini

 

SORONG, BeritaAktual.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya memanggil Bakal Calon Gubernur Bernard Sagrim guna mengklarifikasi tanggapan masyarakat mengenai utang piutang.

Nampak kedatangan Bernard Sagrim didampingi sejumlah pengurus dan tim pemenangan BERSINAR. Usai melakukan pertemuan bersama KPUD Provinsi Papua Barat Daya, Bernard Sagrim menjelaskan bahwa apa yang diminta KPUD Papua Barat Daya termasuk keterangan sudah disampaikan secara detail kepada pihak KPU Papua Barat Daya.

“Semua sudah saya sampaikan ke KPU Provinsi Papua Barat Daya, nanti biar KPU yang menjelaskan kepada teman-teman sekalian,” kata Bernard Sagrim.

Penuhi Panggilan KPU PBD, Bernard Sagrim; Semua Ranah KPU Kita Sikapi Dengan Bijak 2 20240920 203413 scaled
Calon Gubernur PBD Bernard Sagrim didampingi sejumlah pengurus dan tim pemenangan BERSINAR

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Papua Barat Daya Muhammad Gandhi Sirajudin menjelaskan, pemanggilan Bernard Sagrim terkait informasi hutang piutang atau tanggapan masyarakat, dimana 13 tanggapan masyarakat memiliki substansi terhadap balon Gubernur Papua Barat Daya Bernard Sagrim.

” Pak Bernard telah memenuhi undangan KPU Provinsi Papua Barat Daya dan semua berjalan baik dan tentunya hal ini berdasarkan 13 tanggapan masyarakat memiliki substansi terhadap balon Gubernur Papua Barat Daya Bernard Sagrim” ungkap Gandhi Sirajudin

Setelahnya dari klasifikasi yang disampaikan akan dituangkan dalam berita acara, namun belum dapat disimpulkan hasilnya akan KPU PBD umumkan pada penetapan pasangan calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Sorong Lutfi Tomu SH kepada awak media, Jumat 13/09/2024 mengatakan, pihak KPU Papua Barat Daya telah mendatangi kantor Pengadilan Negeri Sorong.

“Benar, KPU dengan tim mereka datang ke pengadilan menghadap ibu ketua. Kemudian saya yang mendampingi dengan panitera. Mereka datang untuk mengkonfirmasi menyangkut dengan berita yang beredar di luar menyangkut surat bebas hutang,” ucap Lutfi humas Pengadilan Negeri Sorong kepada awak media, Jumat (13/09/24).

Menurut Lutfi hal ini dilakukan guna memastikan  tidak mengganggu proses pilkada terkait surat bebas hutang yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Sorong kepada bakal calon gubernur Bernard Sagrim.

Lutfi menambahkan bahwa surat bebas hutang yang dikeluarkan telah mengacu pada Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 Pasal 14 ayat 2 Bagian ketiga dimana menyatakan tentang persyaratan calon yang tertera pada ayat 2 poin huruf J.

“Disebutkan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. Kita mesti garis bawahi merugikan keuangan negara. Jadi kalau menyangkut utang pribadi semacam itu tidak masalah. Yang dimaksud dalam pasal ini adalah yang merugikan keuangan negara, ” Tegas Lutfi.

Soal polemik bahwa Bernard Sagrim punya hutang silahkan saja, karena itu ranah pribadi tidak menyasar pada kerugian keuangan negara.

“Jadi selama itu tidak menyangkut keuangan negara tetap, maka PN Sorong tentu harus mengeluarkan surat bebas hutang,” pungkas Lutfi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.