KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Polres Sorong kota meringkus pengedar narkotika jenis ganja yang berinisial A beserta barang bukti sebanyak 5kg,439,12 gram yang berada di dalam koper saat pelaku tiba di bandara Deo Sorong dari Jayapura.
“Ada 300 bungkus plastik besar bening berisikan narkotika jenis ganja, 1 koper, 2 tas kain, 1 unit handphone, dan 30 kertas aluminium foil sebagai barang bukti,” ungkap Kapolres Sorong Kota Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H saat melakukan konferensi pers di Mapolresta, Selasa 4/01/2025.
Kapolres mengatakan, kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat yang kemudian dengan cepat ditindaklanjuti oleh personel Polresta Sorong kota dan berhasil mengamankan tersangka berinisial A saat tiba di bandara Deo.
Kapolresta menerangkan bawah tersangka A berperan sebagai kurir ganja yang membawa ganja berjumlah 5 kg 439,12 yang akan didistribusi di kota Sorong Papua Barat daya.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di polres Sorong kota,” tentangnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain itu lanjutnya, Polresta Sorong kota juga telah mengamankan tersangka lain berinisial MS. Dari Ms polisi berhasil mengamankan 75 bungkus plastik besar warna kuning berisikan narkotika jenis ganja, 1 tas jinjing warna hitam, 2 kantong plastik warna hitam, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000
“Untuk tersangka MS juga masih kita amankan dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Mar)