Wattimena: Soal Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Itu Kebijakan Pempus

Bagikan berita ini

AMBON, BeritaAktual.co – Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), saat ini menjadi polemik yang berkepanjangan.

Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menegaskan, kebijakan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan PPPK merupakan wewenang pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan,” kata Wali Kota, saat Program Jumpa Rakyat (WAJAR), yang berlangsung di pelataran Balai Kota Ambon, Jumat (14/3/2025).

Menurutnya, jika ada keputusan untuk menunda pengangkatan CPNS atau PPPK, hal tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, termasuk pertimbangan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

“Pemkot Ambon tidak dapat keluar dari kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Jika terjadi pelanggaran atau penyimpangan, ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh daerah. Oleh karena itu, Pemkot Ambon berkomitmen untuk tetap patuh dan mengikuti segala ketentuan yang berlaku,” ujar Wali Kota.

Hingga saat ini, kata Wali Kota, dua nama telah diumumkan dalam hasil seleksi CPNS di Kota Ambon. Proses ini berjalan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, sehingga transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.

Dengan adanya kebijakan ini, lanjut dia, maka Pemkot Ambon memastikan, bahwa seluruh proses pengangkatan CPNS dan PPPK berjalan sesuai aturan, transparan, serta tidak membebani anggaran daerah di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Untuk diketahui, aksi demonstrasi muncul di pelbagai daerah mendesak pemerintah, untuk segera mengangkat CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024 .

Keputusan penundaan pengangkatan 248.970 CPNS dan 1.017.111 PPPK diambil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025) lalu.

Berdasarkan hasil rapat bersama, pengangkatan CPNS diundur menjadi 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK bakal diangkat pada 1 Maret 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.