
Asisten II Sekda Maluku, Kasrul Selang.
AMBON, BeritaAktual.co – Pemerintah Provinsi Maluku resmi menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada 10 koperasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Setelah izin ini diterbitkan, maka 10 koperasi ini sudah bisa melakukan penambangan secara legal di areal tambang Gunung Botak.
Asisten II Sekda Maluku, Kasrul Selang mengatakan, koperasi-koperasi tersebut telah lolos verifikasi di aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, dan siap memulai kegiatan tambang sesuai ketentuan hukum dan lingkungan.
“10 koperasi ini sudah memenuhi semua persyaratan, baik dari segi teknis, administrasi maupun lingkungan. Dalam dua hari ke depan akan dilakukan sosialisasi dan pembersihan lapangan,” ujarnya kepada wartawan, di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (25/4/2025).
Dia menyebut, setiap koperasi akan mendapat alokasi lahan sekitar 10 hektar. Penambangan nantinya akan diawasi oleh Inspektur Tambang dan dinas terkait, untuk memastikan kegiatan dilakukan secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Untuk itu Pemerintah Provinsi Maluku, lanjut Selang, mengimbau kepada para penambang ilegal untuk segera meninggalkan wilayah tersebut, agar tidak mengganggu proses tambang resmi.
“Penambangan legal akan mengurangi risiko longsor dan korban jiwa, serta meningkatkan ekonomi masyarakat,” imbuh dia.
Ia juga menegaskan, jika pemerintah siap melayani masyarakat dan pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin secara sah.
“Bagi penambang berizin atau yang ingin mengurus izin, kami siapkan karpet merah. Silahkan diurus,” tegasnya.
Untuk itu, Kasrul mengajak seluruh pihak untuk menambang secara bijak dan bertanggung jawab, demi keberlangsungan lingkungan dan masa depan generasi mendatang.