KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Empat oknum anggota Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) berinisial AGG, PR, MS, dan NN diringkus Polresta Sorong Kota. Kepolisian juga berhasil menyita 18 dokumen NRFPB, serta mengamankan pakaian dinas kepolisian dan tentara NRFPB.
Kapolres sorong kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.S.I.K M.H dalam konferensi pers yang berlangsung di mako Polresta Sorong Kota, Senin (5/5/2025) mengatakan, sesuai pengakuan empat tersangka, mereka mempunyai peran masing-masing, AGG sebagai Staf Presiden dan Menteri Dalam Negeri NFRPB, PR Wakapolda, MS Kasat Reskrim NFRPB, dan NM anggota Tentara NFRPB.
“Untuk keempat tersangka dijerat dengan pasal 106 KUHP terkait makar dengan ancaman 15 tahun hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Kapolresta. Senin (5/5/2025).
Terkait kasus ini kata Kapolresta, kepolisian telah melakukan beberapa langkah-langkah penyelidikan maupun penyidikan. Kepolisian juga sudah mencari barang bukti, membuat laporan hasil penyidikan. Juga membuat SPDP pemanggilan saksi, pemeriksaan para saksi, sita barang bukti, gelar perkara dan penetapan tersangka.
“Dari keterangan keempat tersangka pengiriman/pengantaran surat kepada Presiden Prabowo Subianto karena mereka telah di lantik di oleh Presiden NRFPB di Jayapura untuk bertanggung jawab dan bertugas di Papua Barat Daya,” papar Kapolresta.
Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat Papua Barat Daya agar tidak terpengaruh dengan situasi dan kondisi yang diciptakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab. (Mar)