Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • TMMD

Beranda Beranda » Maluku

  • Maluku

Seorang Pria di Malra Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Rudy Rabu, 28 Mei 2025 2 min read

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20250528-WA0003

YIK alias Setan, seorang pria yang diduga sebagai provokator bentrok dua kelompok warga di Kabupaten Malra, ditangkap tim gabungan Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual.

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Seorang pria yang diduga sebagai provokator bentrok dua kelompok warga di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) pada 16 Maret 2025, ditangkap tim gabungan Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual.

Tersangka berinisial YIK alias Setan, dibekuk aparat gabungan, di salah satu rumah warga di Kompleks UN, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIT.

Saat dilakukan penyergapan, tersangka sempat berupaya kabur melalui pintu belakang rumah, namun berhasil dibekuk di jalan raya.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma mengaku, penangkapan YIK alias Setan dilakukan oleh tim Buru Sergap (Buser) Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual.

Setelah diringkus, YIK digiring ke Mapolres Maluku Tenggara. Usai menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan orang yang menghasut kelompok pemuda Perum Pemda, untuk menyerang warga di kompleks Karang Tagepe,” kata Kapolres, saat dihubungi dari Ambon, Rabu (28/5/2025).

Beberapa hari sebelum konflik pecah, tersangka telah mengumpulkan orang dan melakukan pertemuan, serta menyiapkan senjata tajam. Tersangka sendiri bertindak sebagai pimpinan penyerangan kompleks Karang Tagepe.

Akibat hasutan dari tersangka, kata Kapolres, bentrokan antara kelompok pemuda pecah. Dalam bentrokan itu dua warga tewas dan puluhan lainnya terluka. Termasuk anggota Polri yang melerai bentrok pun ikut terluka.

“Motif tersangka, yaitu melakukan aksi serangan balasan terhadap Komplek Karang Tagepe Ohoijang. Sedangkan modus operandi dari tersangka yaitu, melakukan pertemuan dan mengajak orang, untuk melakukan penyerangan dengan senjata tajam,” tegas dia.

Tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan. Perbuatan tersangka diancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Untuk itu Kapolres mengimbau masyarakat, untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan damai, di Bumi Larvul Ngabal.

“Jangan mudah terpengaruh oleh berbagai ajakan, atau upaya untuk membuat kekacauan, baik secara verbal maupun dengan media sosial. Polres Maluku Tenggara akan menindak tegas orang-orang yang anti kedamaian,” tandas Kapolres.

Tentang penulis

Seorang Pria di Malra Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya 2 mystery

Rudy

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Saudah: Sekolah Rakyat Dibangun Untuk Anak-anak dari Keluarga Kurang Mampu
Next: ABG di Ambon Diperkosa Lima Orang Pria Tak Dikenal

Related News

IMG-20260120-WA0021
2 min read
  • Maluku

Komisi III Lakukan Pemetaan Kewenangan Bangun Infrastruktur

Q Kamis, 22 Januari 2026
IMG-20260120-WA0021
2 min read
  • Maluku

Komisi III Usulkan Jalan Lingkar Pulau Haruku ke Pempus

Q Rabu, 21 Januari 2026
IMG-20260120-WA0021
2 min read
  • Maluku

Komisi III Ajukan Revisi Trayek Kapal Sabuk Nusantara di MBD

Q Selasa, 20 Januari 2026

Berita lainnya

image_search_1768958379158
1 min read
  • Daerah

2025, Pemkot Ambon Luncurkan Sejumlah Bantuan Bagi Masyarakat

Q Kamis, 22 Januari 2026
IMG-20260122-WA0010
2 min read
  • Metro

PT Gag Nikel Gelar Rakor Eksternal Bersama Jurnalis dan LSM di Kabupaten Sorong

Marni Kamis, 22 Januari 2026
IMG-20260113-WA0023
2 min read
  • Daerah

Dugaan Pungli di Pasar Mardika, DPRD Ambon Siap Laporkan ke Kejati

Q Kamis, 22 Januari 2026
IMG-20260120-WA0021
2 min read
  • Maluku

Komisi III Lakukan Pemetaan Kewenangan Bangun Infrastruktur

Q Kamis, 22 Januari 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d