
YIK alias Setan, seorang pria yang diduga sebagai provokator bentrok dua kelompok warga di Kabupaten Malra, ditangkap tim gabungan Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual.
AMBON, BeritaAktual.co – Seorang pria yang diduga sebagai provokator bentrok dua kelompok warga di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) pada 16 Maret 2025, ditangkap tim gabungan Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual.
Tersangka berinisial YIK alias Setan, dibekuk aparat gabungan, di salah satu rumah warga di Kompleks UN, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIT.
Saat dilakukan penyergapan, tersangka sempat berupaya kabur melalui pintu belakang rumah, namun berhasil dibekuk di jalan raya.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma mengaku, penangkapan YIK alias Setan dilakukan oleh tim Buru Sergap (Buser) Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual.
Setelah diringkus, YIK digiring ke Mapolres Maluku Tenggara. Usai menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan orang yang menghasut kelompok pemuda Perum Pemda, untuk menyerang warga di kompleks Karang Tagepe,” kata Kapolres, saat dihubungi dari Ambon, Rabu (28/5/2025).
Beberapa hari sebelum konflik pecah, tersangka telah mengumpulkan orang dan melakukan pertemuan, serta menyiapkan senjata tajam. Tersangka sendiri bertindak sebagai pimpinan penyerangan kompleks Karang Tagepe.
Akibat hasutan dari tersangka, kata Kapolres, bentrokan antara kelompok pemuda pecah. Dalam bentrokan itu dua warga tewas dan puluhan lainnya terluka. Termasuk anggota Polri yang melerai bentrok pun ikut terluka.
“Motif tersangka, yaitu melakukan aksi serangan balasan terhadap Komplek Karang Tagepe Ohoijang. Sedangkan modus operandi dari tersangka yaitu, melakukan pertemuan dan mengajak orang, untuk melakukan penyerangan dengan senjata tajam,” tegas dia.
Tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan. Perbuatan tersangka diancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Untuk itu Kapolres mengimbau masyarakat, untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan damai, di Bumi Larvul Ngabal.
“Jangan mudah terpengaruh oleh berbagai ajakan, atau upaya untuk membuat kekacauan, baik secara verbal maupun dengan media sosial. Polres Maluku Tenggara akan menindak tegas orang-orang yang anti kedamaian,” tandas Kapolres.