
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Polresta Sorong Kota menggerebek tempat aborsi ilegal di kawasan di kilomrter 17, jalan Frans Kaisiepo kota Sorong, Papua Barat Daya pada Senin (23/6/2025). Tempat praktek aborsi ilegal ini diketahui berlangsung sejak tahun 2020 lalu.
Kepada awak media, Kapolres Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto mengatakan, jajaran Polresta Sorong Kota melakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkap dugaan praktik aborsi ilegal yang terjadi sejak lima tahun terakhir.
“Tersangka berinisial BF (49) dan DS (47) telah ditahan oleh penyelidikan Polresta Sorong Kota. Penyidik juga mendapatkan dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan barang bukti lainnya,” ungkapnya.
“Untuk profesi tersangka BF dan DS masih kami dalami. Saat di gerebek BFdan DS mengaku sebagai bidan, namun belum bisa menunjukkan bukti kompetensi atau legalitas profesinya,” tambah Kapolresta.

Modus operandi para tersangka lanjut Kapolresta, cukup tersistematis para korban awalnya menghubungi tersangka melalui pesan WhatsApp atau inbox media sosial. Setelah disepakati, korban kemudian datang ke rumah untuk dilakukan pengecekan usia kandungan secara kasar tanpa pemeriksaan medis yang sah.
Selanjutnya, korban diberikan obat untuk menggugurkan kandungan dan diminta kembali dalam beberapa hari. Bila kandungan sudah luruh, korban kembali lagi untuk proses pengeluaran sisa janin.
“Obat-obatan dan alat medis ditemukan di lokasi kejadian. Kami juga mengamankan CCTV yang terpasang oleh tersangka di rumah tersebut sebagai bagian dari alat bukti,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kapolresta membeberkan bahwa tarif jasa aborsi ilegal ini berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp4 juta, tergantung usia kandungan. Polisi menduga praktik ini sudah dilakukan terhadap puluhan lebih perempuan karena dilakukan sejak tahun 2020.
“Kami kesulitan mengungkap jumlah pasti korban, karena ini menyangkut aib yang membuat korban enggan bicara. Namun dari pengakuan tersangka, jumlahnya bisa sangat banyak,” jelasnya.
Terdapat fakta mencengangkan lainnya, pengakuan tersangka bahwa janin-janin hasil aborsi dikuburkan di sekitar rumah. Polisi masih mendalami jumlah pastinya dan berencana melakukan ekskavasi lanjutan di TKP.
Terkait pasal yang dikenakan dan ancaman hukuman, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 428 ayat 1 junto Pasal 60 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 348 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
“Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain serta jaringan yang lebih luas. Hingga saat ini, penyidik sudah periksa delapan saksi, termasuk tiga saksi ahli dari kalangan medis,” tutup Kapolresta. (Mar)






