Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Maluku

  • Maluku

Sahertian Kritik Kebijakan Negara, Ini Penyebabnya

Rudy Senin, 23 Juni 2025 2 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20250623-WA0015
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian
Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian mengkritik kebijakan negara, yang dianggap bertolak belakang dengan Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945, terutama pasal 33 dan pasal 18, yang melindungi hak masyarakat adat atas tanah dan hutan mereka.

“Negara memang menguasai bumi, air, dan kekayaan alam. Tapi itu untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan negara semata. Kenyataannya sekarang, justru rakyat dikorbankan,” tegas Sahertian kepada wartawan, di Ambon, Senin (23/6/2025).

Pernyataan keras ini dikeluarkan, setelah Sahertian menyoroti dua persoalan, yang saat ini sementara dihadapi masyarakat di Dusun Air Louw Atas dan Negeri Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Dua persoalan tersebut yakni, terkait dengan penetapan kawasan hutan lindung oleh pemerintah pusat, dan pengambilan sebagian tanah adat oleh TNI Angkatan Udara (TNI AU) yang diklaim sebagai hak milik.

Sahertian menegaskan, jika masyarakat belum mendapat pemahaman utuh soal regulasi yang digunakan, dalam pengambilan alih tanah adat tersebut.

Dia mengaku, pada tanggal 11 Juni 2025, pihak Balai Kehutanan dan TNI AU, menggelar sosialisasi. Namun sayangnya, sosialisasi tersebut dinilai belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang terdampak.

“Pengambilan tanah adat itu menyentuh wilayah kewenangan masyarakat adat. Dalam sistem adat, yang memiliki kewenangan adalah Raja Negeri. Maka saya minta, semua koordinasi sebaiknya dimulai dari Raja Negeri,” tegas dia.

Dia menyebut, sikap masyarakat yang merasa dirugikan telah mendorong mereka, untuk mencabut seluruh patok tanah yang telah dipasang oleh pihak terkait.

Komisi II DPRD Provinsi Maluku, kata Sahertian, telah menyampaikan bahwa masyarakat sebaiknya segera membuat surat resmi kepada komisi, terutama terkait status kawasan hutan lindung.

“Masalah tanah memang bukan kewenangan Komisi II, tetapi karena ini menyangkut hak hidup rakyat, dan menyangkut kebijakan sosial yang dikeluarkan sejak 2024, maka kami tetap akan mengawal aspirasi rakyat. Jika perlu, kita akan sampaikan langsung ke kementerian terkait, atau bahkan ke Gubernur Maluku,” pungkas dia.

Menurut Sahertian, jika masyarakat mengirimkan surat resmi kepada DPRD, maka Komisi II akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Balai Kehutanan, TNI Angkatan Udara, Pemerintah Negeri dan Raja Negeri, Kepala desa dari wilayah terdampak.

“Langkah ini dilakukan, sebagai bentuk komitmen DPRD Provinsi Maluku, dalam membela aspirasi masyarakat adat, dan melindungi hak-hak konstitusional mereka,” tandas Sahertian.

 

Tentang penulis

Sahertian Kritik Kebijakan Negara, Ini Penyebabnya 2 mystery

Rudy

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Polisi Grebek Tempat Aborsi Ilegal di Kota Sorong, Praktik Sejak Tahun 2020
Next: Gubernur Serahkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana di Ambon

Related News

Screenshot_2026-03-05-21-51-24-333_com.android.chrome
2 min read
  • Maluku

NUSAMBA Gelar Buka Puasa untuk Kuatkan Persaudaraan Nusalaut-Ambalau

Q Kamis, 5 Maret 2026
Screenshot_2026-03-05-19-41-20-943_com.android.chrome
2 min read
  • Maluku

Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Harga dan Distribusi Jelang Hari Raya

Q Kamis, 5 Maret 2026
image_search_1772706647674
1 min read
  • Maluku

Kelilauw: Antrian SPBU di Bula Berlanjut Lebih dari 6 Bulan

Q Kamis, 5 Maret 2026

Berita lainnya

Screenshot_2026-03-05-22-18-49-333_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Lapas Wahai dan Polsek Sinergi Jaga Keselamatan Lalu Lintas

Q Kamis, 5 Maret 2026
Screenshot_2026-03-05-22-18-23-649_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Empat Petugas Lapas Wahai Ikuti Asesmen Satops Patnal

Q Kamis, 5 Maret 2026
Screenshot_2026-03-05-21-51-24-333_com.android.chrome
2 min read
  • Maluku

NUSAMBA Gelar Buka Puasa untuk Kuatkan Persaudaraan Nusalaut-Ambalau

Q Kamis, 5 Maret 2026
IMG-20260305-WA0059
1 min read
  • Daerah

Mantan PJ Bupati Malteng Diperiksa Kejari Soal Bansos Rp9,7 Miliar

Q Kamis, 5 Maret 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d