
AMBON, BeritaAktual.co – Bank Maluku dan Maluku Utara (Malut) menyerahkan satu unit mobil, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), yang akan dimanfaatkan untuk transportasi pelajar dari kawasan terpencil kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Sementara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), sebagai bentuk pengakuan atas posisi kota ini sebagai Kawasan Karya Cipta.
Dia bantuan strategis itu, diserahkan secara simbolis, saat apel pagi yang berlangsung di halaman parkir Balai Kota Ambon, Senin (23/6/2025).
Acara penyerahan bantuan ini menjadi simbol sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga hukum, dalam mendorong pembangunan inklusif di Kota Ambon.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada kedua instansi tersebut, atas kontribusi dan kerjasama lintas sektor.
Menurutnya, pengakuan atas hak cipta sangat penting bagi Kota Ambon, yang telah menyandang status City of Music versi UNESCO.
“HAKI merupakan bentuk penghargaan negara terhadap inovasi. Sebagai kota musik, Ambon memiliki tanggung jawab besar, untuk melindungi hak cipta pelaku seni dan budaya,” ujar Wattimena.
Untuk bantuan mobil dari Bank Maluku dan Malut, Wattimena menyebut, jika pengadaan kendaraan ini merupakan respons dari aspirasi warga Negeri Hutumuri yang disampaikan dalam program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jumpa Rakyat (Wajar) dua tahun lalu.
“Warga mengeluhkan sulitnya akses transportasi pelajar dari wilayah Hukurila menuju sekolah di Ema dan Hutumuri. Ini bentuk nyata dari keberpihakan terhadap dunia pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah pesisir,” kata dia.
Perwakilan Bank Maluku dan Maluku Utara, Dona Siahainenia mengaku, bantuan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, dalam mendukung pendidikan pada wilayah-wilayah kurang terjangkau di Kota Ambon.
“Harapan kami, fasilitas ini bisa bermanfaat langsung bagi masyarakat, dan memperkuat kolaborasi kami dengan pemerintah daerah,” harap Dona.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri mengatakan, Kota Ambon resmi ditetapkan sebagai Kawasan Karya Cipta oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Proses pengusulannya telah berlangsung sejak 2023, dan tahun ini Ambon memperoleh pengakuan nasional. Penetapan ini mengafirmasi posisi Kota Ambon, sebagai pusat budaya dan ekonomi kreatif di Indonesia timur,” jelas Saiful.
Ia berharap, penetapan tersebut mendorong lebih banyak pelaku seni dan industri kreatif di Ambon, untuk mendaftarkan karya mereka dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak.