
KOTA SORONG, BeritaAkstual.co – MAN seorang karyawan di PT. Pertamina EP Sorong terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sorong lantaran dituduh mencuri Safety Shoes milik PT. Pertamina EP Zona 14 Field Papua, Sorong. Didampingi pengacara Yosef Titirloloby dan rekan-rekan, terdakwa MAN mengikuti sidang di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Sorong, selasa sore (24/06/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi
MAN terpaksa duduk di kursi terdakwa, bermula pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, saksi Novi Budi Setiawan, Superintendent HSSE (Health Safety Security Environment) Operational Field Papua menyampaikan kepada saksi Nur Hasan, bahwa sepatu-sepatu keselamatan (safety shoes) sudah tidak ada lagi di lemari superintendent.
Kemudian pada hari Selasa (16/07/2024) sekira pukul 10.00 WIT, saksi Novi Budi Setiawan meminta saksi Abdul Haris untuk berkoordinasi dengan petugas ICT, untuk melakukan pengecekan CCTV, karena Safety Shoes dalam lemari di ruangan Superintendent sudah tidak ada alias hilang.
Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2024, saksi Abdul Haris melaporkan bahwa telah ditemukan rekaman kamera CCTV, dimana terdakwa pernah masuk ke dalam area terlarang, yakni gedung utama melalui pintu lobi utama, kemudian keluar lagi melalui pintu lobi utama, dengan membawa kantong plastik berwarna kuning yang berisi 2 (dua) pasang Safety Shoes, yang diakui bahwa kedua pasang sepatu tersebut, diambil dari dalam laci pertama lemari di ruangan Superintendent, dimana terdakwa diduga mengambil safety shoes tersebut. Terdakwa kemudian keluar dari pintu belakang menuju ke pos security Sorong IV yang berada di Rumah Dinas Pegawai, untuk melaksanakan tugas jaga pagi, hingga saat terdakwa menyelesaikan piket jaga sekira pukul 20.00 WIT.
Sementara dari keterangan terdakwa MAN dalam surat dakwaan itu, bahwa pada sekitar pukul 06.00 WIT di tanggal 13 Juli 2024, setelah mengantar mantan pimpinannya, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor pulang dan singgah di Kantor PT Pertamina EP Sorong, masuk melalui pos penjagaan Sorong V Kantor Pusat, setelah terlebih dahulu minta ijin kepada saksi Ruland. Kemudian terdakwa masuk dan memarkirkan motor di depan loby kantor, lalu turun serta berjalan masuk ke dalam Ruangan Superintendent, lalu terdakwa memeriksa daerah sekitar lemari, yang terletak di dalam ruangan tersebut, kemudian terdakwa melihat tas biru yang berisi wearpack.
Selanjutnya terdakwa membuka lemari yang berisi beberapa barang inventaris kantor, salah satunya adalah 2 (dua) pasang Safety Shoes, yang diletakkan pada laci bagian atas lemari. Terdakwa menemukan dua pasang safety shoes, satu pasang sudah tidak ada kartonnya dan satunya masih di dalam karton. Sepatu yang sudah tidak ada dosnya tersebut, terdakwa masukan ke dalam plastik warna kuning, lalu terdakwa menenteng keduanya sembari berjalan keluar melalui lobi menuju motor, menyimpan dua buah safety shoes tersebut di dalam jok motor terdakwa, lalu terdakwa menuju ke pos penjagaan Sorong V dan menyimpan Safety Shoes tersebut di pos penjagaan, lalu pamit pulang ke Komandan Regu terdakwa saat itu, yakni Ruslan.
Menurut pengakuan terdakwa MAN yang sudah 19 tahun mengabdi di PT Pertamina Ep Sorong di BAP, tujuan terdakwa mengambil 2 pasang safety shoes tersebut karena terdakwa beranggapan, sepatu tersebut merupakan sepatu jatah mantan bos terdakwa, sehingga terdakwa berpikir untuk mengambilnya dan menyimpannya, dan apabila tidak ada yang menanyakan tentang sepatu tersebut, maka terdakwa akan menggunakannya. Perbuatan terdakwa itu dilakukan tanpa meminta ijin atau mendapat ijin dari pihak PT. Pertamina EP Sorong. Akibat perbuatan terdakwa, PT Pertamina EP Sorong mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).







