
Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy.
AMBON, BeritaAktual.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mempertimbangkan beberapa aspek, dalam upaya menata Pasar Mardika, di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Aspek-aspek tersebut yaitu, aspek sosial untuk memastikan kesejahteraan masyarakat dengan menghindari konflik sosial.
Kemudian aspek ekonomi, yang mencakup pertumbuhan ekonomi serta kesempatan kerja. Dan aspek keadilan, dalam upaya menjamin keadilan dan kesetaraan bagi masyarakat.
“Sehingga koreksi saudara Mochtar kepada Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena seharusnya dalam pendekatan kelembagaan DPRD, karena dalam sistem pemerintahan yang demokratis, legislatif dan eksekutif harus bekerjasama sebagai mitra yang seimbang,” tegas Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima media ini di Ambon, Kamis (26/6/2025).
Pernyataan keras Pemkot Ambon ini, menanggapi kicauan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar di sejumlah media sosial, soal nyali Wali Kota dalam penanganan Pasar Batu Merah.
“Tidak ada satu lembaga yang boleh mendominasi yang lain, karena masing-masing memiliki fungsi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, mengawasi dan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan, dan kerja kolaborasi dalam menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan efektif,” imbuh Lekransy.
Lekransy menegaskan, jika menata Pasar Batu Merah, di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon bukan soal nyali tetapi soal strategi.
“Dalam upaya menyelesaikan masalah Pasar Batu Merah, Pemkot Ambon mengedepankan rencana strategi, bukan soal nyali. Penataan ini harus mempertimbangkan sejumlah aspek terkait,” tegas Lekransy.
Lekransy menyebut, jika Pemkot Ambon tidak anti kritik, dan selalu siap menerima koreksi atau masukan dari pihak manapun. Namun yang paling penting untuk diingat adalah, penyampaian pendapat di ruang publik harus mengedepankan budaya ketimuran, yang mengandung nilai-nilai tradisi yang mengedukasi masyarakat.
PENATAAN PASAR BATU MERAH PRIORITAS PEMKOT AMBON
Menurut dia, penertiban Pasar Batu Merah merupakan prioritas dan komitmen Pemerintah Kota Ambon, dengan tetap memperhatikan solusi bagi para pedagang.
“Hal itu tertuang dalam prioritas ke-4 dari 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon,” jelas Lekransy.
Dia menjelaskan, dalam mengambil kebijakan, Pemkot Ambon memikirkan jalan keluar terbaik, sehingga tidak merugikan banyak pihak.
Ada pertimbangan dan perhitungan terkait kebutuhan, strategi, analisa dampak terhadap masyarakat, pengoptimalan sumber daya dan kualitas hidup masyarakat.
“Disertai dengan kajian penanganan terhadap Pasar Batu Merah sendiri. Jadi tidak semata untuk menertibkan tanpa memikirkan solusi,” tegas dia.
Lebih lanjut Lekransy mengaku, penertiban Pasar Batu Merah juga akan berpengaruh terhadap perputaran ekonomi Kota Ambon.
“Pasar Batu Merah telah ada sejak dulu, dan terus berkembang sejalan dengan pengembangan kawasan pantai Batu Merah hingga saat ini. Tidak mudah bagi Pemkot untuk menertibkan, tanpa menyediakan lokasi bagi pedagang. Harus dipikirkan alternatif lain, ini soal kehidupan dan penghidupan,” ujar dia.
Karena itu, sambung Lekransy, langkah yang ditempuh Pemkot Ambon harus bertahap. Langkah penataan bukanlah penertiban. Dalam konteks ini, pedagang dilarang menempati badan jalan yang mengganggu lalu lintas kendaraan/pejalan.
Namun, untuk sementara waktu mereka menempati trotoar yang ada, sambil menunggu realisasi pembangunan pasar Batu Merah, serta alternatif lain yang akan ditempuh pemerintah.
“Saya berharap, dengan memperhatikan aspek tadi, penataan Pasar Batu Merah akan dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan, dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya para pedagang dan pelaku ekonomi lainnya,” tutup Lekransy.