
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Mantan Wali Kota Sorong dua periode, Lambert Jitmau, Jumat pagi (11/7/2025) memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi, pengadaan ATK dan barang cetakan di kantor BPKAD Kota Sorong, tahun anggaran 2018.
Sekitar pukul 9.00 WIT, Lambert Jitmau sudah tiba di kantor Kejaksaan Negeri Sorong, di jalan Jenderal Sudirman, kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya. Pria yang akrab disapa L-J ini, langsung naik ke lantai dua kantor Kejaksaan Negeri Sorong, ke bagian Pidana Khusus.
Lambert Jitmau diperiksa sekitar 15 menit, di ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong. Saat keluar pintu kantor Kejari Sorong, LJ langsung menemui awak media yang sudah menunggunya.

Kepada awak media, mantan Walikota Sorong itu mengaku, dirinya dipanggil terkait kasus dugaan korupsi ATK. Dirinya diperiksa sebagai saksi. Saat diperiksa LJ, memberikan keterangan tentang apa yang diketahuinya tentang perkara tersebut. Sementara yang tidak diketahuinya tidak di jawabnya.
“Dipanggil datang untuk memberikan kesaksian, Saya memberikan kesaksian yang saya tahu. Saya diperiksa sekitar 10-15 menit. Saya hadir sebagai saksi, sebagai orang tua dalam hal ini sebagai walikota. Staf saya adalah anak-anak saya. Staf saya adalah anak-anak saya jadi harus saya lindungi dalam hal apapun, dan harus dijaga baik. Saya datang mereka tanyakan apa yang saya tahu saya katakan. Apa yang tidak saya ketahui tidak saya katakan. Kalau pengembalian, terima kasih karena saya punya staf punya niat baik, kerugian negara sudah dikembalikan. Saya perintahkan waktu itu, sekiranya ada kerugian segera dikembalikan.” kata Lambert.
Lambert Jitmau mengungkapkan saat dirinya masih menjabat sebagai walikota Sorong, dirinya telah memerintahkan bawahannya, untuk mengembalikan kerugian negara, jika ada kerugian. Namun, Lambertus Jitmau tidak memeriksa apakah perintahnya itu dijalankan atau tidak, namun dari hasil pemeriksaan, ternyata kerugian negara sekitar 2.6 miliar rupiah, sudah dikembalikan. (YES)







