
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amri Siahaan, S.IK, MH, menyampaikan secara rinci hasil penanganan dan upaya penegakan hukum selama masa tugasnya yang baru berjalan kurang dari sebulan. Hal ini disampaikan Kapolresta Sorong Kota dalam press release pada Jumat (25/7/2025).
Dikatakan Kapolresta, pada 18 Juli 2025 lalu jajaran berhasil mengamankan empat pelaku dalam dua jenis tindak pidana kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Aparat juga mengamankan satu tersangka begal dan berhasil menyita satu unit sepeda motor sebagai barang bukti. Sementara dua pelaku lainnya masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu pihak kepolisian.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus, karena sebagian pelaku lain masih aktif melakukan kejahatan serupa,” ujar Kapolresta.
Mirisnya lanjut Kapolresta, para pelaku yang diamankan mayoritas masih berusia muda, yakni antara 20-22 tahun. Mereka juga tercatat sudah berulang kali melakukan aksi begal dan curanmor di wilayah Sorong.
Untuk memberikan efek jera, Kepolisian bersama Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta Lembaga Pemasyarakatan akan terus melakukan koordinasi guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan adil.
“Penegakan hukum tetap kami lakukan secara serius, sesuai dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP yang ancamannya hingga 9 tahun penjara,” tegas Kapolresta.
Dengan upaya keras dan kerja sama semua pihak tambah Kapolresta, diharapkan tingkat kriminalitas di Sorong kota dapat ditekan sehingga masyarakat bisa merasa aman dan nyaman.







