Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Hukrim

  • Hukrim

Kapolresta Amri Siahaan Ungkap Kasus Curanmor di Kota Sorong, Rata-rata Pelaku Dibawah Umur

Marni Jumat, 25 Juli 2025 2 minutes read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
Screenshot_20250725_192657_Chrome
Bagikan berita ini
        

 

KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amri Siahaan, S.IK, MH, menyampaikan secara rinci hasil penanganan dan upaya penegakan hukum selama masa tugasnya yang baru berjalan kurang dari sebulan. Hal ini disampaikan Kapolresta Sorong Kota dalam press release pada Jumat (25/7/2025).

Dikatakan Kapolresta, pada 18 Juli 2025 lalu jajaran berhasil mengamankan empat pelaku dalam dua jenis tindak pidana kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Aparat juga mengamankan satu tersangka begal dan berhasil menyita satu unit sepeda motor sebagai barang bukti. Sementara dua pelaku lainnya masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu pihak kepolisian.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus, karena sebagian pelaku lain masih aktif melakukan kejahatan serupa,” ujar Kapolresta.

Mirisnya lanjut Kapolresta, para pelaku yang diamankan mayoritas masih berusia muda, yakni antara 20-22 tahun. Mereka juga tercatat sudah berulang kali melakukan aksi begal dan curanmor di wilayah Sorong.

Untuk memberikan efek jera, Kepolisian bersama Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta Lembaga Pemasyarakatan akan terus melakukan koordinasi guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan adil.

“Penegakan hukum tetap kami lakukan secara serius, sesuai dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP yang ancamannya hingga 9 tahun penjara,” tegas Kapolresta.

Dengan upaya keras dan kerja sama semua pihak tambah Kapolresta, diharapkan tingkat kriminalitas di Sorong kota dapat ditekan sehingga masyarakat bisa merasa aman dan nyaman.

Tentang penulis

Kapolresta Amri Siahaan Ungkap Kasus Curanmor di Kota Sorong, Rata-rata Pelaku Dibawah Umur 1 mystery

Marni

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Pemkot Ambon Berkomitmen Perbaiki Kualitas Pelayanan Publik
Next: Peserta Mobile JKN Yunitha Rasakan Kemudahan Akses Layanan Kesehatan

Related News

20260731_113131
  • Hukrim

Polda PBD  Geledah 13 Ruangan Kantor Sekretariat DPR PBD, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp6,5 Miliar  

Marni Jumat, 31 Juli 2026
IMG-20260729-WA0040
  • Hukrim

Polresta Sorong Kota Amankan 166 Liter Minum Lokal Jenis Cap Tikus 

Marni Rabu, 29 Juli 2026
IMG-20260728-WA0002
  • Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD PBD Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp6,541 Miliar

Marni Selasa, 28 Juli 2026

Berita lainnya

IMG-20260807-WA0087
  • Pariwisata

Raja Ampat Bentuk Lembaga Terpadu Pengelolaan Kawasan UNESCO

Marni Jumat, 7 Agustus 2026
image_search_1780622331015~2
  • Daerah

DPRD Maluku Tekankan Rekam Jejak ASN Jadi Tolak Ukur Pengisian Jabatan

Q Jumat, 7 Agustus 2026
IMG-20260807-WA0089
  • Migas

Program CSR Unggulan Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Borong 5 Penghargaan ISRA 2026

Marni Jumat, 7 Agustus 2026
IMG-20260807-WA0047
Gubernur PBD Resmi Lauching SP2D Online SIPD dan KKPD Di Provinsi Papua barat daya (Foto/Mar)
  • Pemerintahan

PBD Luncurkan SP2D Online dan KKPD, Transformasi Digital Tata Kelola Keuangan Daerah 

Marni Jumat, 7 Agustus 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d