Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Hukrim

  • Hukrim

Kapolresta Amri Siahaan Ungkap Kasus Curanmor di Kota Sorong, Rata-rata Pelaku Dibawah Umur

Marni Jumat, 25 Juli 2025 1 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
Screenshot_20250725_192657_Chrome
Bagikan berita ini
        

 

KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amri Siahaan, S.IK, MH, menyampaikan secara rinci hasil penanganan dan upaya penegakan hukum selama masa tugasnya yang baru berjalan kurang dari sebulan. Hal ini disampaikan Kapolresta Sorong Kota dalam press release pada Jumat (25/7/2025).

Dikatakan Kapolresta, pada 18 Juli 2025 lalu jajaran berhasil mengamankan empat pelaku dalam dua jenis tindak pidana kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Aparat juga mengamankan satu tersangka begal dan berhasil menyita satu unit sepeda motor sebagai barang bukti. Sementara dua pelaku lainnya masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu pihak kepolisian.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus, karena sebagian pelaku lain masih aktif melakukan kejahatan serupa,” ujar Kapolresta.

Mirisnya lanjut Kapolresta, para pelaku yang diamankan mayoritas masih berusia muda, yakni antara 20-22 tahun. Mereka juga tercatat sudah berulang kali melakukan aksi begal dan curanmor di wilayah Sorong.

Untuk memberikan efek jera, Kepolisian bersama Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta Lembaga Pemasyarakatan akan terus melakukan koordinasi guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan adil.

“Penegakan hukum tetap kami lakukan secara serius, sesuai dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP yang ancamannya hingga 9 tahun penjara,” tegas Kapolresta.

Dengan upaya keras dan kerja sama semua pihak tambah Kapolresta, diharapkan tingkat kriminalitas di Sorong kota dapat ditekan sehingga masyarakat bisa merasa aman dan nyaman.

Tentang penulis

Kapolresta Amri Siahaan Ungkap Kasus Curanmor di Kota Sorong, Rata-rata Pelaku Dibawah Umur 2 mystery

Marni

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Pemkot Ambon Berkomitmen Perbaiki Kualitas Pelayanan Publik
Next: Peserta Mobile JKN Yunitha Rasakan Kemudahan Akses Layanan Kesehatan

Related News

IMG-20260530-WA0013
2 min read
  • Hukrim

Bawa Ganja Sebesar 453 Gram, Seorang Pemuda Diamankan di Pelabuhan Sorong

Marni Sabtu, 30 Mei 2026
IMG-20260526-WA0055
2 min read
  • Hukrim

Penemuan Mayat Mengapung di Perairan Waipun Raja Ampat, Identitas Masih Misterius

Marni Rabu, 27 Mei 2026
IMG-20260525-WA0015
2 min read
  • Hukrim

Polda Papua Barat Daya ungkap 15 Kasus Curanmor dan Curas ,16 Tersangka dan 32 Kendaraan

Marni Senin, 25 Mei 2026

Berita lainnya

Screenshot_2026-05-30-21-33-36-978_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Peringati Hari Lansia Nasional, Lapas Wahai Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Q Sabtu, 30 Mei 2026
Screenshot_2026-05-30-17-45-02-646_com.android.chrome
3 min read
  • Daerah

Festival Ketupat Telaga Kodok Kembali Digelar, Gubernur Dorong Pelestarian Budaya dan Pariwisata

Q Sabtu, 30 Mei 2026
IMG-20260530-WA0013
2 min read
  • Hukrim

Bawa Ganja Sebesar 453 Gram, Seorang Pemuda Diamankan di Pelabuhan Sorong

Marni Sabtu, 30 Mei 2026
IMG-20260530-WA0016
3 min read
  • Daerah

75 Sapi Qurban Yayasan Indah Disalurkan ke Indonesia Timur, Attamimi: Maluku Terima Kuota Terbesar

Q Sabtu, 30 Mei 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d