
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Melalui Dinas Lingkungan Hidup ,Kehutanan dan Pertanahan menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Lintas daerah Kabupaten/Kota Provinsi Papua barat daya berlangsung di salah satu hotel di kota Sorong, Rabu (6/8/2025).
Direktur Jenderal Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya,menyampaikan bahwa rapat Koordinasi Penetapan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Lintas daerah Kabupaten / Kota ,langkah awal dalam pelaksanaan Reforma Agraria di provinsi papua barat daya.
“Kami akan membahas dan mengidentifikasi objek, redistribusi tanah bagian dari proses awal. Untuk mencegah konflik pertanahan di masa depan.maka dengan melalui redistribusi dan penataan akses, Kami harapkan bisa menciptakan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Hal ini Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di provinsi papua barat daya belum terbentuk, Ia mengapresiasi inisiatif Dinas LHK dan pertanahan papua barat daya telah menyelenggarakan kegiatan ini lebih awal sesuai dengan amanat perpres Nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan Reforma Agraria.
Ia menambahkan bahwa sejumlah persoalan yang sering muncul di lapangan selalu di bahas dalam rapat, contohnya perizinan ,status kawasan ,seperti tumpang tindih regulasi. Apalagi, sebagai daerah otonomi baru, kebutuhan lahan di provinsi papua barat daya sangat tinggi.
“Perlu kami bahas dalam forum GTRA yang melibatkan OPD teknis ,Forkopimda, kehutanan, kepolisian, kejaksaan agar bisa cari solusi bersama,” jelasnya.
Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) memiliki peran dalam menangani konflik pertanahan dan penataan aset dan akses, jika persoalan tidak bisa diselesaikan di tingkat provinsi ,kabupaten/ kota, langsung dapat dibawa ke GTRA Pusat untuk ditindaklanjuti.
“Proses pengambilalihan dilakukan secara bertahap dan melalui mekanisme peringatan badan hukum jika ada tahun hak tidak dimanfaatkan, negara dapat melakukan penertiban. Sementara untuk tanah perorangan, pendekatannya lebih fleksibel,” katanya.
Dirinya menegaskan bahwa prinsip dasar reforma agraria tetap menghormati keberadaan tanah ulayat atau tanah adat.pemerintah mendorong percepatan penetapan dan sertifikasi tanah adat dan syarat batas dan subjek hukumnya.
“Kami berharap papua bisa mengikuti langkah seperti di Bali, dan tanah adat desa telah ditetapkan dan di sertifikasi. Namun untuk tanah -tanah yang berada di tengah kota tidak dimanfaatkan sehingga dapat menimbulkan masalah sosial, maka itu pemerintah berhak melakukan penertiban dengan pendekatan yang berbeda yang milik pribadi dan badan hukum,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas LHK Pertanahan Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu menyampaikan bahwa banyak persoalan pertanahan yang ditemukan di wilayah papua barat daya.
“Masalah dari tumpang tindih antara kawasan hutan dengan tanah adat, tanah bersertifikat masuk dalam kawasan hutan, hingga SK TORA dan SK biru yang belum berjalan,” ujarnya.
Dirinya menyoroti ada aksi protes masyarakat adat ,seperti yang terjadi di sorong selatan, konda terkait HGU dianggap tanah terlantar
“Kami adalah provinsi baru yang membutuhkan banyak lahan untuk pembangunan. Tidak hanya untuk pemerintah provinsi, tapi juga TNI, Polri, dan sektor lainnya,” terangnya.
Permasalahan ini tidak akan selesai tanpa mekanisme reforma agraria. Oleh karena itu, pentingnya segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi.
“Dalam GTRA akan ada unsur OPD teknis, Kanwil BPN, Balai Kehutanan, hingga aparat penegak hukum seperti Polda dan Kejaksaan. Ini akan menjadi forum strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan,” ucapnya.
Julian juga menjelaskan bahwa semua kabupaten/kota di Papua Barat Daya sudah memiliki SK Biru. Tantangannya adalah bagaimana memproses dokumen agar dapat diterbitkan sertifikatnya.
“Termasuk juga tanah adat, bisa disertifikatkan sepanjang letak dan batas-batasnya jelas dan tidak tumpang tindih. Hampir semua wilayah di Papua Barat Daya memiliki persoalan tanah, bahkan bisa mencapai ratusan ribu hektar, “ucapnya.
Karena itu, salah satu prioritas pemerintah daerah saat ini adalah melakukan inventarisasi seluruh HGU. “Kami akan cek satu per satu. Bila ada HGU yang tidak dimanfaatkan, akan kami proses sesuai mekanisme untuk dikembalikan ke negara dan diserahkan kepada masyarakat,” pungkas Kelly.
Kelly Kambu juga menyoroti praktik pemilik HGU yang hanya memanfaatkan lahan sebagai jaminan kredit, namun investasi dilakukan di daerah lain. “Langkah pertama untuk pembentukan GTRA. Kedua, inventarisasi seluruh HGU. Ketiga, menyelesaikan seluruh polemik dalam forum GTRA agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” tutup Julian Kelly Kambu. (Mar)







