
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025. Sebanyak 534 Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Sorong menerima remisi.
Jumlah tersebut, sebanyak 376 warga binaan diusulkan mendapatkan remisi, dengan rinciannya, 353 orang memperoleh Remisi Umum I, 15 orang lainnya langsung bebas melalui Remisi Umum II. Selain itu, terdapat 359 warga binaan yang mendapat remisi dasawarsa, di antaranya 5 orang langsung bebas.
Sementara, sebanyak 158 warga binaan belum memenuhi syarat untuk memperoleh remisi, antara lain masih berstatus tahanan atau belum menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Kepala Lapas Kelas IIb Sorong, Sukarna Trisna Atmaja menyampaikan, bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, kedisiplinan, serta partisipasi aktif dalam program pembinaan.
“Kami menyadari proses pembinaan warga binaan tidak dapat dilakukan oleh lapas semata. kami berharap dukungan dari pemerintah provinsi, kota, kabupaten, dan seluruh instansi terkait agar program pembinaan, pelatihan, keagamaan, serta layanan sosial dapat terus ditingkatkan,” ujarnya, di Lapas kelas ll B Sorong, Minggu (17/8/2025).
Ia menegaskan akan pentingnya pembinaan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif. Lapas Sorong juga berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih humanis, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat, khususnya keluarga warga binaan dan mitra kerja.
“Kami memohon maaf apabila dalam pelaksanaan kegiatan ini masih terdapat kekurangan, baik dalam sisi teknis, penyambutan, maupun pelayanan. Kami akan terus berbenah untuk meningkatkan kualitas pelayanan ke depannya,” ucapnya
Momentum penyerahan remisi ini, berharap warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri.
“Mereka bukan penjahat, hanya tersesat. Belum terlambat untuk bertobat dan kembali menjadi pribadi yang berguna bagi nusa dan bangsa,” tutupnya. (Mar)






