
Juru bicara Pemerintah Kota Ambon, yang juga Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald Lekransy.
AMBON, BeritaAktual.co – Seluruh elemen masyarakat di Kota Ambon diminta, untuk menjaga lisan saat menyampaikan kritikan, dan menghindari narasi-narasi yang mengandung unsur provokatif, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Permintaan ini disampaikan Juru bicara Pemerintah Kota Ambon, yang juga Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald Lekransy, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini di Ambon, Kamis (18/9/2025).
Pernyataan Lekransy ini, setelah menyikapi pemberitaan akhir-akhir ini, yang narasinya cenderung bersifat agitatif atau menghasut, dan provokatif
“Pemkot Ambon merasa penting mengingatkan masyarakat, setelah menyikapi pemberitaan yang mengarah pada tindakan provokatif yang mengancam hubungan hidup orang basudara di Kota Ambon, terkait penangan kebakaran pemukiman di Desa Hunuth dan di Gang Banjo, Negeri Batu Merah,” kata Lekransy.
Secara terbuka, menurut dia, Pemkot Ambon melalui Plt. Kepala BPBD Kota Ambon, Frits Tatipikalwan, dan Sekretaris Dinas Sosial Kota Ambon, Imelda Tahalele telah menjelaskan pendekatan penangan kebakaran pada dua wilayah dimaksud, yaitu sesuai dengan sumber bencananya.
Dalam penjelasan itu menyebutkan, jika peristiwa kebakaran pemukiman di Hunuth pendekatan penanganannya adalah, pendekatan diakibatkan konflik sosial, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) 24 tahun 2007. Sedangkan pendekatan penanganan di Gang Banjo adalah, pendekatan kebakaran pemukiman akibat lilin/korsleting atau arus pendek.
“Supaya tidak salah memahami, perlu diluruskan bahwa penanganan kebakaran akibat kelalaian, korsleting atau arus pendek di Kota Ambon selama ini tidak ada perbedaan, karena semua mekanisme bantuan yang dilakukan sama bagi seluruh masyarakat yang mengalami kebakaran,” ujar dia.
Dimana, melalui Dinas Sosial sesuai dengan Permendagri 77, terkait pemanfaatan BTT, dan petunjuk teknis standarisasi bantuan sosial, kemudian disiapkan SK Wali Kota Ambon tentang nama korban yang berhak mendapatkan bantun, dan kemudian dana stimulan diberikan sebesar Rp 15 juta per rumah menggunakan dana pada APBD Pemkot Ambon, yang dalam waktu dekat akan direalisasikan,” imbuh Ronald.
Sedangkan untuk kebakaran di Hunuth, dilakukan berdasarkan UU 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, lantaran masuk dalam kategori bencana sosial, yang disebabkan oleh konflik/tawuran, dan kemudian menjadi besar, serta memakan korban jiwa, dan harta benda, sehingga membutuhkan penanganan khusus.
Dikatakan, pendekatan khusus yang dimaksud dalam UU, yakni membutuhkan penanganan yang lebih kompleks. Sebab ini bukan hanya soal membangun rumah, tetapi bagaimana membangun kepercayaan masyarakat, rekonsiliasi pasca konflik, mencegah konflik tidak terulang lagi, serta upaya pemulihan kondisi pasca konflik termasuk pembangunan, rehabilitasi infrastruktur, fasilitas pemerintah, tempat usaha, dan rumah yang rusak karena terbakar.
Olehnya itu, untuk membangun Hunuth maka dibentuk tim Banmas Kebakaran Hunuth. Dia menyebut, langkah ini diambil Wali Kota, karena ada perorangan dan perusahaan yang bersimpati memberikan donasi kepada warga Hunuth, dan kemudian untuk membangun kembali rumah warga yang terbakar diserahkan kepada pihak TNI, melalui program TTMD tanpa upah.
“Semua upaya Pemkot Ambon hari ini adalah, langkah-langkah yang didasarkan pada norma atau aturan, dan bukan atas kepentingan. Karena ini soal komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota, untuk bikin bagus ambon, serta merawat harmonisasi sosial,” tegas Lekransy.
Dia menegaskan, narasi bahwa penanganan kebakaran perumahan di Hunuth dan di Negeri Batu Merah menimbulkan kecemburuan sosial, dan merusak rasa keadilan masyarakat sangat tidak berdasar.
Karena pembandingnya seharusnya terhadap rumah-rumah yang terbakar, akibat kelalaian/korsleting atau arus pendek, bukan terbakar akibat konflik sosial.
“Kami berharap, dengan penjelasan ini dapat menjawab kebutuhan informasi, terkait penanganan kebakaran di Hunuth dan Batu Merah, dan tidak ada lagi pihak yang secara sengaja membangun opini, apalagi menggunakan narasi-narasi yang sifatnya menghasut dan provokatif,” harap Lekransy.
Lekransy menilai, narasi bahwa perbedaan bantuan bukan hanya merugikan masyarakat Desa Batu Merah, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal adalah, pilihan diksi yang tidak bertanggungjawab.
“Kami ingatkan, bahwa narasi menghasut, dan provokatif bisa berpotensi hukum, jika tidak disampaikan dengan hati-hati dan bertanggungjawab di ruang publik. Karena narasi-narasi seperti itu, berpotensi penghasutan atau mendorong orang lain untuk melakukan tindakan melanggar hukum atau menimbulkan konflik,” pungkas dia.
Lebih lanjut dia menambahkan, kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental dalam masyarakat demokratis. Namun perlu diingat, bahwa bukan kebebasan tanpa batas, namun harus digunakan dengan tanggung jawab, dan tidak melanggar hak-hak orang lain.
Lekransy menyatakan, Pemkot Ambon di bawah kepemimpinan Wali Kota Bodewin M. Wattimena, dan Wakil Wali Kota Ely Toisutta akan selalu terbuka, untuk menerima masukan, kritik dan saran dari masyarakat.
“Karena itu akan sangat membantu, dalam kebijakan pembangunan yang menjawab kebutuhan masyarakat,” ucap dia.
Untuk itu, Ronald mengajak semua pihak bersama-sama mendukung Pemkot Ambon, untuk menjadikan Ambon yang lebih baik kedepan.
“Mari katong (kita) sama-sama bangun Ambon. Pasti semua mau Ambon ini jadi lebih baik, Ambon par katong samua,” tandas Lekransy.





