
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Polresta Sorong Kota berhasil mengungap sejumlah kasus kejahatan yang terjadi di wilayah resort Sorong Kota. Kasus yang diungkap diantaranya, begal dan pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil kejahatan tersebut polisi berhasil mengumpulkan 25 sepeda motor hasil kejahatan.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Ops Polres Sorong Kota, Kompol H. Andi Muhammad Nurul Yaqin dalam konferensi Pers di Mako Polresta Sorong Kota Kamis (18/9/25), turut hadir Kasat Reskrim AKP Afrianga U. Tan, S.Tr.K, S.IK serta Kasat Narkoba AKP Rachmat Djakarta, S.IK, S.Tr.K, M.Si.
Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol Andi Muhammad Nurul Yaqin, menjelaskan kasus yang paling menonjol adalah kasus pencurian sepeda motor. Pengungkapan ini berdasarkan sejumlah laporan polisi yang dilayangkan ke Polresta Kota Sorong.
Dikatakan, aksi pelaku begal tergolong nekat. Pelaku begal di jalan Suci berinisial KGS misalnya, melakukan aksinya dengan memukul korban hingga terjatuh, lalu membawa kabur sepeda motor milik korban, yang kemudian dijual ke penadah.
Sementara pencurian sepeda motor di jalan Jenderal Sudirman depan Ruko Optik Internasional kota Sorong, dua pelaku berinisial PSK alias S, merusak kunci stang motor lalu membawa kabur motor korban yang diparkirkan di halaman ruko.
“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana penjara hingga 9 tahun, juga Pasal 363 Ayat 1 ke (3), 4 dan 5 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun. Dari hasil kejahatan tersebut polisi berhasil mengumpulkan 25 sepeda motor hasil kejahatan,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor tambah Kabag Ops, dihimbau untuk datang langsung ke Mapolresta Sorong Kota, untuk mengambil kendaraan, dengan membawa bukti kepemilikan agar dicocokan. Jika benar masyarakat bisa mengambil kendaraannya.
Kasat Reskrim AKP Afriangga Tan.S.lk juga memaparkan hasil pengembangan sejumlah laporan polisi dari berbagai lokasi dan pengungkapan total 25 unit sepeda motor berhasil diamankan. Salah satu lokasi penggeledahan berada di rumah kosong di wilayah Aimas, kabupaten Sorong. Di lokasi tersebut polisi menemukan 9 unit motor yang diduga hasil kejahatan.
Selain itu, Satresnarkoba juga berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras ilegal pada Rabu, 17 September 2025 pukul 17.30 WIT, tim menggerebek sebuah lokasi di jalan Basuki Rahmat kilometer 12 kota Sorong, setelah menerima laporan masyarakat.
Ada dua pelaku berinisial Dede dan D berhasil diamankan dengan barang bukti yang disita, 21 liter miras lokal asal Manado, 9 liter miras lokal dari Ambon yang dikemas dalam botol besar dan plastik 5 liter.
“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran miras ilegal masih terjadi dan menjadi perhatian serius Polresta Sorong Kota,” ujarnya.
Polresta Sorong Kota juga menyampaikan pesan penting kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Masyarakat dihimbau agar selalu mengunci stang dan menambahkan kunci ganda. Memarkir kendaraan di tempat yang aman ber-CCTV, dan ada penjaga parkir. Segera melapor ke Call Center Polri 110 bila melihat kejadian mencurigakan. (Mar)







