Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Nasional

  • Nasional

Pencabutan Kartu Identitas Liputan Reporter Istana, Ini Pernyataan Sikap IJTI

Marni Minggu, 28 September 2025 2 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
Logo-IJTI
Bagikan berita ini
        

 

JAKARTA, BeritaAktual.co – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dimiliki oleh jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, usai mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu, 27 September 2025.

Adapun sikap resmi IJTI adalah sebagai berikut:

  1. IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik.
  2. IJTI meminta penjelasan, kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini. Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas.
  3. IJTI menegaskan, pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.
  4. IJTI mengingatkan, bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi.

Pernyataan sikap ini dikeluarkan di Jakarta, 28 September 2025 oleh Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan Ketua Umum, Sekjen Usmar Almarwan.

Tentang penulis

Pencabutan Kartu Identitas Liputan Reporter Istana, Ini Pernyataan Sikap IJTI 2 mystery

Marni

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Franky Umpain: LMA Hadir Bukan Hanya Menjaga Identitas Tetapi Peradaban Orang Asli Papua
Next: Pegadaian Perkuat Pertumbuhan Ekonomi di Timur Indonesia Lewat Inovasi Transformasi Digital

Related News

Lantik 12 Pejabat, Menaker Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas - 3
Kemnaker Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama [Foto: ist]
3 min read
  • Nasional

Lantik 12 Pejabat Menaker Tegaskan Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Redaksi Selasa, 7 April 2026
Screenshot_2026-03-10-15-18-22-749_com.android.chrome
2 min read
  • Nasional

DPR RI Apresiasi Kejati Maluku Selamatkan Potensi Kerugian Negara

Redaksi Selasa, 10 Maret 2026
IMG-20260309-WA0022~2
2 min read
  • Nasional

Kuasa Hukum Gugat SK Menteri HAM, Ini Alasannya

Q Senin, 9 Maret 2026

Berita lainnya

Screenshot_2026-04-17-20-27-47-461_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Buka Lomba Anti Perundungan, Wawali Ambon Tekankan Pembentukan Karakter Siswa

Q Jumat, 17 April 2026
Screenshot_2026-04-17-13-19-40-136_com.android.chrome
1 min read
  • Daerah

Watubun Ikut Pembekalan Lemhanas, Ini Tujuannya

Q Jumat, 17 April 2026
Screenshot_2026-04-17-12-13-44-959_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Lapas Wahai Tegaskan Zero Halinar sebagai Komitmen Integritas 2026

Q Jumat, 17 April 2026
Screenshot_2026-04-17-12-13-21-660_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Estafet Sarung Meriahkan HBP ke-62 di Lapas Wahai

Q Jumat, 17 April 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d