
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Kasus kematian anak dari Jhon Lester Pays dan Yulianti bernama Keren Kanaya Pays pada Oktober 2023 masih belum ditangani Penyidik Polresta Sorong Kota. Kasus ini sendiri baru dilaporkan ke Polresta Sorong Kota pada 18 Maret 2024. Bila dihitung sudah 2 tahun, Yuliati dan Jhon Lester Paays memakamkan anaknya, Karen Kanaya Pays. Namun keadilan hukum belum juga didapat oleh kedua orang tua almarhum.
Almarhum Karen Kanaya Paays sebelum menghembuskan nafas terakhir diduga telah menjadi korban tindak pidana bullying atau perundungan di sekolahnya.
Kuasa hukum orang tua almarhumah Keren Kanaya, Iriani ditemani Jessica Ambarwati dan Arjuna, menuturkan almarhumah merupakan siswa MTS Sains Al Gebra kota Sorong yang aktif dan normal layaknya anak sebaya lainnya, namun diduga semasa bersekolah beberapa teman sekolah sering mengganggu/membuli korban. Ada lima anak yang sering merundung almarhumah.
“Seringnya para pelaku melakukan perundungan terhadap anak korban memnbuat Almarhumah mengalami depresi hingga menyebabkan penurunan kondisi kesehatan baik secara fisik maupun psikis menjadi banyak diam, menyendiri, murung, susah tidur hingga akhirnya anak korban harus dirawat di Rumah Sakit. “Menurut pengakuan anak korban kepada klien kami balıwa sering di buli di sekolah membuat anak korban sakit hati, namun tetap memaafkan para pelaku, ” kata Iriani.

Sejak peristiwa perundungan berujung hingga anak korban meninggal dunia, Iriani tegaskan kliennya tidak pernah melihat itikad baik dari pihak sekolah maupun orang tua para pelaku, selain selembar surat pernyataan tertanggal 28 Agustus yang isinya Rasa Peduli.
“Rasa peduli ini orangtua pelaku memberi biaya kemanusian sebesar 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan membantu biaya pengobatan anak Karen yang ditandatangani oleh orangtua para teradu,” ucap Iriani.
Yang sangat disesalkan oleh Iriani, pihak penyidik Polresta Sorong Kota pun terkesan pasif, sejak kasus dilaporkan hingga sekarang. Ditambahkan oleh Iriani, seharusnya pihak kepolisian bisa proaktif menindaklanjuti segala pengaduan dan pelaporan masyarakat.
“Penyidik tidak boleh memakai sistem tebang pilih kasus. Entah cukup bukti atau kurang bukti, seharusnya penyidik menyurati kami sebagai pelapor sehingga kami bisa tahu penyebab keterlambatan penanganan perkara, ” tutur Iriani sembari menambahkan pihaknya akan melaporkan mengendapnya kasus ini ke Polda Papua Barat Daya.
Iriani berharap ada atensi dari Kapolda untuk lebih memperhatikan kinerja penyidik di lingkup Polda PBD dan Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak di Jakarta.
“Perkara ini terkesan jalan ditempat, masa hampir 2 tahun sama sekali tidak ada perkembangan dari pengaduan ini. Ada apa ini,” tutup Iriani dengan nada bertanya. (YES)







