
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Pembangunan yang seharusnya menjadi sekolah dialihkan menjadi rumah ibadah menuai polemik di dalam internal Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong Papua.
Seseorang yang berada dalam internal Yayasan Kalam Kudus Indonesia cabang Sorong dan telah ikut berkontribusi selama hampir 15 tahun sebagai Badan Pengurus Yayasan Kalam Kudus Indonesia cabang Sorong Papua, dalam beberapa tahun terakhir sering mempertanyakan transparansi dan keterbukaan terutama soal pertanggungjawaban anggaran.
“Saya ini kurang lebih 15 tahun aktif sebagai majelis dan sebagai badan pengurus yayasan. Nah, saya selalu ribut dengan mereka soal pembangunan rumah ibadah. Saya katakan, itukan tidak boleh, kalau kalian suit atau alihkan dana sekolah untuk pembangunan rumah ibadah,” ucap pria yang tidak mau namanya dipublikasikan itu saat membuat pengaduan kepada DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (14/10/2025).
Dikatakan, bahwa Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong-Papua, tidak membentuk panitia pembangunan rumah ibadah. “Nanti bisa ditelusuri lagi, tidak ada panitia pembangunan rumah ibadah, “kata dia saat membuat laporan.
Ironisnya lagi, tidak ada gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan rumah ibadah, serta sampai detik ini, tidak ada laporan pertanggung jawaban anggaran.
“Jadi waktu kita rapat, kita pernah tanya, muncullah angka 10 miliar lebih yang sudah terserap untuk pembangunan gereja. Silahkan teman-teman bisa masuk Investigasi, supaya saya juga tahu, apakah mereka yang benar dan saya yang salah, atau terbalik. Karena terkesan ada dendam pribadi dengan saya, ” ucapnya.
Terkait pembangunan rumah ibadah, kata dia, diperoleh dari menggalang dana dari berbagai sumber, namun yang paling besar berasal dari dana sekolah. “Tidak semua pembangunan rumah ibadah menggunakan uang sekolah, ada juga yang mereka pinjam. Tapi yang pasti dana utamanya ini dari uang pembangunan sekolah. Setahu saya, tiap tahun 500 sampai 600 juta dari sekolah, jadi uang itu yang diduga mereka ambil,” katanya.
Berdasarkan aturan tambahnya, uang sekolah tidak bisa dialihkan untuk membangun apapun. Uang sekolah hanya bisa digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah.
“Jadi kalau kau beli tanah untuk sekolah boleh. Itu bagus sekali. Tapi kalau kau pakai buat bangun apapun diluar operasional sekolah, itu tidak boleh, ” tuturnya.
Akhirnya, dampak dari pengalihan dana sekolah untuk pembangunan rumah ibadah sejak dari tahun 2017 sampai 2023 hak tenaga pendidik dan karyawan tidak adil tersalurkan.
DPD Lembaga Investigasi Negara PBD akan membuat pengaduan ke Aparat Penegak Hukum
Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Papua Barat Daya, Andrew Warmasen mengaku telah mendapatkan laporan tersebut dan sudah mencoba melakukan klarifikasi kepada pihak Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong Papua, namun tidak kunjung direspon.
“Memang kami telah mendapatkan laporan, dan llaporan ini sebagai bentuk proaktif masyarakat untuk ikut memberantas praktek korupsi, dan suap menyuap yang telah menyebar hingga menyentuh semua elemen masyarakat,” ucap Andrew Warmasen saat menyampaikan siaran pers kepada wartawan di kota Sorong, Selasa (14/10/2025).
Laporan kepada DPD LIN Papua Barat Daya ini perlu didalami oleh instansi terkait seperti auditor internal atau auditor eksternal. “Kami perlu tegaskan, informasi yang kami dapatkan dari sumber ini harus perlu diaudit oleh sinode. Nanti hasil audit disampaikan kepada seluruh pengurus, jemaat dan seluruh pendidik maupun orangtua anak didik, sehingga bisa ada keterbukaan, ” kata Andrew Warmasen.
DPD LIN Papua Barat Daya sangat menyayangkan sikap Ketua Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong Papua yang terkesan terus menghindar.
“Saya secara pribadi dan Lembaga sangat sayangkan. Saya berusaha untuk ketemu dan sering, namun Ketua yayasan terus menghindar dari saya. Cara-cara begini yang perlu kami pertanyakan, sebab Ketua yayasan inikan publik figure,” terang Andrew Warmasen.
Menurut Andrew, uang sekolah itu selain dari dari orang tua siswa yang didasari oleh pembangunan sekolah, ada pula dari bantuan operasional sekolah.
Untuk hal ini, DPD LIN Papua Barat Daya berharap Sinode segara mengaudit Ketua Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong-Papua. Bila ditemukan ada potensi penggelapan atau kerugian negara bisa segera diambil tindakan.
“DPD LIN Papua Barat Daya juga masih memberi waktu kepada pihak Ketua Yayasan, bila tak kunjung ada respon, maka DPD LIN Papua Barat Daya yang akan membuat pengaduan ke Aparat Penegak Hukum,” pungkas Andrew. (YES)







