
Pleno Komisi Ajaran Gereja, yang berlangsung di Gereja Maranatha Ambon, Rabu (22/10/2025).
AMBON, BeritaAktual.co – Ketua Komisi Ajaran Gereja, Pdt. W.D. Tuhumena menegaskan, tentang pentingnya keabsahan perkawinan, yang harus dicatat secara gerejawi dan sipil, di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Demikian ditegaskan Tuhumena, saat Pleno Komisi, yang berlangsung di Gereja Maranatha Ambon, Rabu (22/10/2025), setelah menyikapi banyaknya kasus perkawinan, yang tidak tercatat di Disdukcapil, sehingga menimbulkan kesulitan hukum ketika terjadi perceraian.
“Kami tidak hanya merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, yang menyebutkan sahnya pernikahan di gereja lalu dicatat di catatan sipil, tetapi juga pada realita pastoral. Banyak pasangan hanya menikah di gereja, tidak mencatat di catatan sipil. Akibatnya, ketika ada perceraian, mereka tidak bisa menyelesaikannya secara hukum,” sebut dia.
Karena itu, Tuhumena menegaskan, bahwa keabsahan perkawinan dalam pandangan GPM harus dua arah, yakni pemberkatan di gereja dan pencatatan di Disdukcapil
“Sahnya perkawinan itu dua, yakni diberkati di gereja dan dicatat di catatan sipil. Keduanya tidak bisa dipisahkan. Ini harus dipastikan oleh para pelayan jemaat, agar keabsahan pernikahan umat terjamin,” lanjutnya.
Dalam pembahasan tersebut, Tuhumena juga menjelaskan penggunaan istilah perkawinan dan pernikahan, yang kerap menimbulkan perbedaan.
“Undang-undang memakai istilah pernikahan, tetapi dalam Alkitab, seperti dalam Yohanes 2, digunakan istilah perkawinan di Kanaan. Karena itu, GPM menggunakan keduanya sesuai konteksnya,” tegas Tuhumena.
Pelno Komisi Ajaran Gereja juga, menyinggung persoalan nomenklatur instansi pemerintah. Dimana, Departemen Penerangan berubah menjadi Kominfo, menjadi dasar antisipasi perubahan sejenis, seperti jika suatu saat Disdukcapil berganti nama.
“Tidak ada maksud lain. Kami hanya mengantisipasi perubahan nomenklatur yang mungkin terjadi,” tandas Tuhumena.




