
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Penanggulan Bencana dan Satuan Polisi Pamong Praja (DKP2B/Satpol PP) Provinsi Papua Barat Daya, mengadakan kegiatan konsultasi publik Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) serta Penyusunan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) kabupaten/kota ,Se Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025.
Berlangsung di salah satu hotel di kota Sorong, Kamis (23/10/2025), kegiatan ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten/kota, TNI/Polri, akademisi, LSM, organisasi kemasyarakatan, kaum disabilitas, tokoh adat dan agama, dunia usaha, serta media.
Ketua Panitia, Joshua R. Homer dalam laporannya menyampaikan, keluaran (output) dari kegiatan ini antara lain tersosialisasikannya final draft Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) 2025, terhimpunnya masukan substantif dari peserta, serta tersusunnya notulensi, rekapitulasi hasil diskusi, dan laporan kegiatan konsultasi publik.
Final draft RPB 2025 sendiri memuat empat pilar utama penanggulangan bencana, yaitu pencegahan dan mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi. Masing-masing pilar dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan prioritas untuk periode tahun 2025.

Di akhir laporan, Joshua berharap forum konsultasi publik ini akan menghasilkan final draft yang akomodatif, kolaboratif, serta inklusif. Antar pemangku kepentingan dan stakeholder, dengan meminimalisir Gap antara IRBI dan IKD. Guna menciptakan ketangguhan masyarakat dan wilayah dalam menghadapi ancaman bencana di Provinsi Papua Barat Daya.
Senada, Koordinator Tim Ahli Penyusun Dokumen RPB dari Yayasan Inanta, Makassar-Sulawesi Selatan, Johny Sumbung menyampaikan, sebagai menjadi bahan pelengkap akan dilakukan uji publik bersama sehingga menjadi sempurna.
“Untuk informasi, kemarin kita sudah melakukan asistensi dengan Badan Nasional Badan Rencana. Dan sudah dilakukan pembahasan terkait dengan dokumen, juga sudah diberikan masukan dan saya sampaikan bahwa dokumennya adalah mempunyai nilai strategis yang tinggi karena ini adalah provinsi baru,” katanya.
Sementara Kepala Dinas DKP2B dan Satpol-PP PBD, Vicente Campana Baay menyampaikan, bahwa RPB merupakan dokumen induk atau “Alkitab” dalam upaya penanggulangan bencana, berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mana setiap wilayah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota diwajibkan memiliki RPB sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Indonesia Tangguh Bencana 2045.
“Penyusunan dokumen ini sangat penting sebagai strategi untuk mengidentifikasi risiko bencana serta mengukur potensi dampak yang mungkin terjadi. Selain itu, penyusunan RPB perlu diselaraskan dengan perencanaan pembangunan di tingkat daerah hingga tingkat pusat agar tercipta keselarasan arah pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Kata Vicente bahwa dokumen RPB yang kini tengah disusun telah memasuki tahap akhir dan berbasis pada analisis risiko bencana di wilayah kabupaten/kota maupun provinsi. Dokumen ini mencakup program dan kegiatan pencegahan bencana serta rincian anggarannya.
Ia berharap, RPB ini dapat menjadi panduan utama dalam implementasi strategi penanggulangan bencana yang lebih terarah, terencana, dan terintegrasi di provinsi Papua Barat Daya.
“Kami berharap dokumen RPB ini benar-benar dapat menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan strategi penanggulangan bencana di seluruh kabupaten/kota di Papua Barat Daya. Hal ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam melindungi masyarakat se-Provinsi Papua Barat Daya,” tutupnya. (Mar)







