
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Polda Papua Barat Daya bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) Republik Indonesia dan Kementerian Pertanian (Kementan) RI melakukan sosialisasi penertiban terhadap harga beras premium, medium yang tidak sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Ketersediaan Pangan, Tri Aris Indrayanto, yang juga menjabat sebagai Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya Direktorat Ketersediaan Pangan Bapanas, menyampaikan pengawasan HET beras ini dilakukan bersama Satuan Tugas Pangan (Satgas) Pangan yang dibentuk berdasarkan SK Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 375 Tahun 2024.
“Tujuannya untuk melakukan pengawasan terhadap penetapan HET beras, baik di tingkat distributor, toko, maupun pengecer besar. Ini dilakukan untuk memastikan agar harga beras sesuai dengan ketentuan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang HET Beras,” ujar Tri Aris usai kegiatan disalah satu hotel di kota Sorong, Kamis (23/10/2025).
Dalam peraturan tersebut, pemerintah telah menetapkan pembagian wilayah berdasarkan zona harga, yaitu zona 1, zona 2, dan zona 3. Khusus zona 3 yang meliputi wilayah Maluku dan Papua, HET ditetapkan sebesar Rp15.500 per kilogram untuk beras medium, dan Rp15.800 per kilogram untuk beras premium.
Ia menegaskan bahwa penetapan HET bertujuan guna melindungi konsumen dari harga beras yang tidak wajar serta menjaga ketersediaan pasokan di pasar. Selain itu tambahnya, kegiatan sosialisasi ini melibatkan Satgas Pangan Daerah, Dinas Pangan, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perizinan, serta dihadiri para distributor dan pelaku ritel modern.
“Aturan HET ini harus diketahui dan dipatuhi oleh para pelaku usaha. Kami juga menerima berbagai masukan dari distributor dan ritel modern, yang akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, khususnya terkait kondisi wilayah timur yang bukan merupakan sentra produksi beras,” jelasnya.
Menurutnya, tingginya biaya distribusi dari daerah produsen seperti Jawa dan Sulawesi ke wilayah Papua Barat Daya menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi harga jual beras di pasaran. Karena itu, pemerintah akan mempertimbangkan evaluasi terhadap penetapan HET untuk menyesuaikan kondisi wilayah non-produksi.
Tri Aris menegaskan, bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan HET akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sudah ada aturan yang jelas di dalam perbedaan HET. Jika melanggar, maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (*/Mar)







