
Konferensi pers yang digelar Polresta Sorong, di Mapolresta Sorong, Selasa (30/12/2025). Foto-Marni/BA
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Kapolres Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRPBD) yang bersumber dari dana DAU Silpa Tahun Anggaran 2024, saat konferensi pers di Markas Polresta Sorong Kota, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, pengadaan yang bernilai Rp1.010.812.500 tidak dilaksanakan sesuai dengan item dalam kontrak, yang mengakibatkan kerugian negara.
“Saya belum bisa menjawab sebelumnya karena kerugian negara harus dihitung oleh badan yang sah. Kita negara hukum, harus ada kepastian hukum,” ujarnya
Hasil perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menunjukkan kerugian negara sebesar Rp715.477.000. Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001 tentang memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Sebelumnya, telah ada 16 orang yang diperiksa, dan gelar perkara telah dilaksanakan di Polda pada tanggal 23 Desember 2025. Dari hasil gelar perkara tersebut, ditetapkan 5 orang tersangka dengan inisial JN, CJS, WK, DJ, dan JU.
Barang bukti yang telah disita antara lain dokumen kontrak, nota pesanan, berita acara serah terima barang, dan dokumen penagihan.
Sebagai tindak lanjut, penyidik Polresta Sorong Kota akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka pada tahun depan, serta tidak menutup kemungkinan dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini merupakan salah satu perkara tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait kegiatan penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD Provinsi Papua Barat. Selain perkara tersebut, terdapat pula satu perkara tindak pidana korupsi lainnya yang telah dilakukan gelar perkara dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut.
Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.







