Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Perkara Hutang Piutang Harianto Masuk Sidang Praperadilan

Redaksi Senin, 5 Januari 2026 2 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260105-WA0016

Sidang perdana permohonan praperadilan milik Harianto resmi digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (5/1/2026). Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

SORONG, BeritaAktual.co – Sidang perdana permohonan praperadilan milik Harianto resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (5/1/2026). Sidang yang sempat ditunda pada 22 Desember 2025 lalu dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Aris Fitra Wijaya, dengan kehadiran berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Polresta Sorong Kota dan kuasa hukum pemohon.

Pada pembukaan sidang, Hakim Aris Fitra Wijaya menyampaikan poin penting, mengenai aturan baru yang berlaku seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Praperadilan.

Menurutnya, saat permohonan praperadilan memasuki tahap sidang, seluruh proses penyidikan dalam perkara pidana harus dihentikan sementara waktu.

Hal ini menjadi perbedaan nyata dari mekanisme sebelumnya, yang masih mengizinkan penyidik untuk melanjutkan langkah-langkah pidana, meskipun praperadilan sedang berlangsung.

“UU baru ini membuka peluang lebih luas untuk objek yang bisa diajukan melalui praperadilan. Saya juga ingin mengingatkan, bahwa setiap alat bukti yang akan diajukan harus diperoleh dengan cara yang sah. Bukti yang berasal dari aktivitas ilegal tidak akan memiliki kekuatan hukum apapun,” tegas Hakim Aris.

Ia juga menekankan, bahwa pemeriksaan dalam proses praperadilan lebih fokus pada aspek formil dari langkah-langkah hukum yang telah dilakukan, bukan pada substansi kasus secara keseluruhan.

Setelah penjelasan dari hakim, kuasa hukum Harianto, Rustam membacakan isi permohonan secara terperinci. Menurut Rustam, permohonan ini berdasarkan sejumlah dasar hukum, diantaranya Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan Mahkamah Konstitusional Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2014, Pasal 1 angka 14 KUHAP, dan Pasal 184 KUHAP.

Rustam menjelaskan, bahwa perkara ini bermula dari masalah hutang piutang sebesar Rp 3 miliar antara Harianto dan Rudi Sia, saudara dari pemohon.

Sampai saat sidang berlangsung, Harianto telah melakukan pembayaran sebesar Rp 1 miliar, dengan sisa kewajiban sebanyak Rp 2 miliar.

Namun demikian, meskipun telah melakukan pembayaran dan upaya penyelesaian secara damai tengah berjalan, Harianto telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2024 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/130/VIII/RES.1.11/2024 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Arival Utama.

Belakangan, ia juga menerima Surat Pemanggilan Tersangka Ke-1 Nomor S.Pgl/Tsk.1/733/XI/Res.1.11/2025/Satreskrim tanggal 25 November 2025,yang dikeluarkan oleh AKP Afriangga U. Tan selaku Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat Daya.

Dalam permohonannya, Rustam mengajukan beberapa tuntutan utama, antara lain meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan seluruh isi permohonan praperadilan, dan menyatakan surat penetapan tersangka serta surat pemanggilan sebagai tidak sah, dan memerintahkan penghentian penyidikan, karena permasalahan yang terjadi merupakan urusan hutang piutang yang bukan termasuk kategori perkara pidana.

“Selain itu, kami juga diminta agar hak-hak Harianto dapat dipulihkan, serta pihak terkait membayar biaya perkara yang timbul,” ujar dia.

Permohonan praperadilan ini telah diajukan ke PN Sorong pada 12 Desember 2025 lalu, dan tercatat dalam Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP) dengan nomor registrasi 08/Pid.Pra/2025/PN.Son.

Dalam sidang tersebut juga hadir Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polresta Sorong Kota, Sjahril beserta anggotanya Suryadi yang mewakili pihak kepolisian.

Tentang penulis

Perkara Hutang Piutang Harianto Masuk Sidang Praperadilan 2 mystery

Redaksi

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Ditbinmas Polda Papua Barat Daya Buka Pelatihan Satpam Gada Pratama di Sorong
Next: Selama 2025, Pemkot Ambon Bangun Sejumlah Fasilitas Publik

Related News

Screenshot_2026-04-17-20-27-47-461_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Buka Lomba Anti Perundungan, Wawali Ambon Tekankan Pembentukan Karakter Siswa

Q Jumat, 17 April 2026
Screenshot_2026-04-17-13-19-40-136_com.android.chrome
1 min read
  • Daerah

Watubun Ikut Pembekalan Lemhanas, Ini Tujuannya

Q Jumat, 17 April 2026
Screenshot_2026-04-17-12-13-44-959_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Lapas Wahai Tegaskan Zero Halinar sebagai Komitmen Integritas 2026

Q Jumat, 17 April 2026

Berita lainnya

Screenshot_2026-04-17-20-27-47-461_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Buka Lomba Anti Perundungan, Wawali Ambon Tekankan Pembentukan Karakter Siswa

Q Jumat, 17 April 2026
Screenshot_2026-04-17-13-19-40-136_com.android.chrome
1 min read
  • Daerah

Watubun Ikut Pembekalan Lemhanas, Ini Tujuannya

Q Jumat, 17 April 2026
Screenshot_2026-04-17-12-13-44-959_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Lapas Wahai Tegaskan Zero Halinar sebagai Komitmen Integritas 2026

Q Jumat, 17 April 2026
Screenshot_2026-04-17-12-13-21-660_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Estafet Sarung Meriahkan HBP ke-62 di Lapas Wahai

Q Jumat, 17 April 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d