
KOTA SORONG – BeritaAktual.co – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah, dengan fokus pada pajak alat berat. Rakor yang diadakan di Ruang Rapat Utama Lantai 3 Kantor Gubernur PBD pada Kamis (8/1/2025) menghadirkan para pengusaha dan penyedia alat berat.
Gubernur PBD Elisa Kambu menyampaikan bahwa evaluasi menunjukkan sebagian besar pihak terkait belum memenuhi kewajiban pajak alat berat, yang mungkin disebabkan oleh kesengajaan, kurang perhatian, atau kurangnya pengetahuan.
“Kami ingin informasi merata, sehingga mengajak untuk berdiskusi dan mengingatkan tentang kewajiban bersama demi kemajuan Papua Barat Daya,” ujarnya.
Menurutnya, pajak alat berat termasuk dalam prioritas kebijakan pemerintah, bersama dengan retribusi lainnya dan pajak kendaraan. Meskipun aturan terkait sudah ada, kondisi transisi serta kemungkinan adanya kelalaian dari pengusaha menjadi kendala.
Pemerintah telah mewajibkan pengusaha untuk menyampaikan laporan data alat berat mulai dari tahun 2023, 2024, hingga 2025. Setelah data terkumpul, akan dilakukan rapat penetapan besaran pajak sebelum pengusaha diminta untuk melunasi kewajibannya.
Saat ini, Provinsi PBD belum memiliki data pasti mengenai jumlah alat berat yang ada di wilayahnya, meskipun secara kasat mata terlihat banyak digunakan baik oleh pengusaha yang memiliki alat sendiri maupun yang hanya menyewa saat ada pekerjaan paket. Besaran persentase pajak alat berat juga belum dapat ditentukan secara pasti dan akan diatur setelah data lengkap terkumpul.
Gubernur juga menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.







