
KOTA SORONG – BeritaAktual.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah temuan dalam hasil pemeriksaan belanja daerah Pemerintah Kota Sorong tahun anggaran 2025 pada triwulan kedua.
Pemeriksaan bertujuan untuk menilai kesesuaian belanja daerah dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun temuan yang ditemukan BPK antara lain:
- Pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas belum tertib
- Penyusunan Analisis Standar Harga Satuan tidak didahului dengan survei harga dan review yang memadai
- Kelebihan pembayaran atas belanja gaji, barang jasa, dan modal belum disetorkan ke Kas Daerah
- Perencanaan penganggaran dan verifikasi dokumen pelaksanaan anggaran belum sesuai ketentuan
Atas temuan tersebut, BPK memberikan waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasinya.
Ketua DPRD Kota Sorong, Jhon Lewerissa, mengatakan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi tersebut melalui mekanisme yang ada, tanpa perlu membentuk tim khusus seperti panitia kerja atau panitia khusus.
“DPRD diberikan waktu 60 hari untuk mengawasi sejauh mana tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK oleh Pemerintah Kota Sorong,” ujar Jhon.saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya serta pemerintah Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Raja Ampat yang berlangsung di Hotel Vega, Kamis (8/1/2025).
Dikatakan Jhon, pengawasan ini penting untuk memastikan pemerintah daerah serius dalam memperbaiki tata kelola keuangan. Menurutnya, temuan tersebut bukan sesuatu yang harus dibesar-besarkan, tetapi harus diperbaiki sesuai rekomendasi BPK agar tidak terulang kembali.
“Kita memperbaiki hasil pemeriksaan tahun 2025 agar ke depan, khususnya tahun 2026, pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik,” tambahnya sembari menambahkan hasil LHP BPK juga dinilai sebagai indikator penting dalam menilai kinerja Pemerintah Kota Sorong.







