Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Hukrim

  • Hukrim

Dua Terdakwa Pembakar Rumah di Masihulan Dihukum 8 Tahun Penjara

Q Jumat, 9 Januari 2026 2 minutes read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260109-WA0028

Sidang kasus pembakaran rumah warga di Negeri Administratif Masihulan, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, yang berlangsung di PN Ambon, Jumat (9/1/2026). Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Pengadilan Negeri Ambon memutuskan pidana penjara selama 8 tahun bagi Abdul Majid Kalauw alias Ela, dan Eksam Musiin alias Eksan. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindakan pembakaran rumah warga, di Negeri Administratif Masihulan, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.

Putusan nomor 186 ini dibacakan Hakim Ketua Wilson Sriver, bersama Hakim Anggota Orpa Marthina dan Ulfa Rery, saat persidangan di PN Ambon, Jumat (9/1/2026).

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana, sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah, Ryan Lopulalan.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 187 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, yaitu “turut serta secara bersama-sama dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang”. Pidana yang dijatuhkan akan dikurangi dengan masa penangkapan, dan penahanan yang telah mereka lalui.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan, agar barang bukti berupa satu lembar seng bergelombang bekas atap rumah, dan dua potongan kayu bekas tiang rumah yang terbakar dirampas dan dimusnahkan.

Peristiwa pembakaran terjadi pada tanggal 3 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIT, saat sekelompok warga Negeri Sawai melakukan penyerangan ke wilayah Masihulan.

Di antara kelompok tersebut terdapat kedua terdakwa, yang menemukan rumah milik Natanael Patamanue alias Bapak Natanel, yang sudah ditinggalkan penghuninya.

Kedua terdakwa kemudian mendekati rumah tersebut. Abdul Majid Kalauw menyiram bagian depan rumah yang terbuat dari kayu dengan bensin, sedangkan Eksam Musiin menyalakan korek api hingga membakar dinding yang telah dibasahi bensin. Akibat tindakan tersebut, rumah beserta seluruh harta benda di dalamnya terbakar habis.

Tak hanya rumah Natanael Patamanue, penyerangan yang dilakukan oleh kelompok warga Sawai juga menyebabkan kerusakan yang lebih luas.

Sebanyak 66 rumah, tiga kios, 13 sepeda motor, dan dua bangunan umum milik warga Masihulan terbakar, yang menyebabkan kerugian materiil yang signifikan bagi masyarakat setempat.

Setelah mendengar putusan hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya serta pihak JPU menyatakan akan mempertimbangkan, untuk mengambil langkah selanjutnya.

Vonis yang dijatuhkan pada kesempatan ini sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Tentang penulis

Dua Terdakwa Pembakar Rumah di Masihulan Dihukum 8 Tahun Penjara 1 Screenshot 2026 05 06 14 21 33 406 com.whatsapp

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Pemkot Ambon Tanggapi Kritik Akun FB Ahmad Taher
Next: Lapas Wahai Cek Kesehatan Gratis bagi Pengunjung

Related News

IMG-20260627-WA0029
Polda papua barat daya ungkap 27 kasus 3C di bulan mei dan juni (Foto/Mei)
  • Hukrim

Polda Papua Barat Daya Ungkap 27 Kasus Kejahatan 3C Selama Mei-Juni 2026

Marni Sabtu, 27 Juni 2026
Screenshot_20260617_231128_Chrome
  • Hukrim

Polresta Sorong Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Residivis Diamankan Usai Melawan dan Cabut Senjata Tajam

Marni Rabu, 17 Juni 2026
IMG-20260610-WA0004
Tim PH EP, Kiri Johan Rahantoknam kanan Areos Borola. [Foto: BA]
  • Hukrim

Tak Terima Uang, Pembuatan LPJ Yayasan Pasukan Hijau, EP Diiming-iming Proposal Bantuan Dana Akan dijawab

Redaksi Rabu, 10 Juni 2026

Berita lainnya

IMG-20260627-WA0029
Polda papua barat daya ungkap 27 kasus 3C di bulan mei dan juni (Foto/Mei)
  • Hukrim

Polda Papua Barat Daya Ungkap 27 Kasus Kejahatan 3C Selama Mei-Juni 2026

Marni Sabtu, 27 Juni 2026
20260627_150912
Penutupan kegiatan audisi Paduan Suara Gita Bahana Nusantara (GBN) tahun 2026 (Foto/Mar)
  • Pendidikan

Empat Peserta Terpilih Perwakilan PBD ,Siap Tampil di Istana Negara 

Marni Sabtu, 27 Juni 2026
IMG-20260627-WA0001
Pelantikan badan pengurus lKMF Kota Sorong Periode 2026-2029 (Foto/Mar)
  • Metro

Herman Hebong Kembali pimpin Pengurus IKMF Kota Sorong Periode 2026–2029 

Marni Sabtu, 27 Juni 2026
IMG-20260626-WA0048
Polda papua Barat Daya Press Release berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana penipuan online (Foto/Mar)
  • Metro

Pelaku Penipu Online Bermodus Sewa Alat Konstruksi Diamankan Polda Papua Barat Daya

Marni Jumat, 26 Juni 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d