
RDP antara Komisi I DPRD Kota Ambon, Pemerintah Negeri Halong dan Lantamal IX, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (13/1/2026). Foto-Q/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Perselisihan seputar kawasan lahan Pantai Halong menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Ambon, Selasa (13/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut terjadi benturan antara Pemerintah Negeri Halong yang mengajukan klaim berbasis hak petuanan adat, dengan Lantamal IX Koarmada IX yang mengklaim kawasan pesisir tersebut sebagai aset negara, berdasar sertifikat resmi.
Perkara ini berdampak langsung pada masyarakat Halong yang kini kehilangan akses penuh terhadap ruang, yang dulunya menjadi sumber mata pencaharian dan ruang hidup mereka.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Negeri Halong Helena A.B. Sutrahitu mengungkapkan, bahwa pengembangan Pantai Halong dilakukan pada periode 2018 hingga 2019 dengan menggunakan Dana Desa (DD).

Saat itu, berbagai fasilitas publik seperti gazebo dan area usaha dibangun untuk mendukung aktivitas mama-mama pedagang, nelayan, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Selama tahap pembangunan hingga awal tahun 2020, pihak TNI Angkatan Laut tidak pernah memberikan larangan, atau menyampaikan keberatan, terkait pengembangan kawasan tersebut.
Perubahan suasana terjadi sekitar bulan Mei hingga Juni 2020, ketika pihak Lantamal IX mengajukan permintaan, agar pipa pasokan air desa dialihkan untuk memenuhi kebutuhan kompleks militer.
“Dan pengelolaan distribusi air melalui mobil tangki diserahkan kepada pihak Primkopal. Kami mengikuti permintaan tersebut pada saat itu,” ujar Helena.
Titik kritis muncul pada Oktober 2020 setelah Badan Pertanahan Negara (BPN) melakukan proses pengukuran ulang atas permintaan Lantamal IX.
Hasil pengukuran menunjukkan klaim lahan seluas 58,5 hektare, padahal berdasarkan dokumen tukar guling resmi yang pernah disepakati bersama, luas lahan yang menjadi hak Lantamal IX hanya 25,24 hektare.
“Artinya, terdapat selisih sekitar 33 hektare yang masuk dalam klaim baru tanpa adanya kesepakatan sebelumnya,” tegas Helena.
Bahkan, menurut Helena, patok batas yang dipasang melintasi jalan raya yang ada, sehingga dinilai sebagai upaya ekspansi klaim, yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Sebelumnya, upaya mediasi telah dilakukan untuk menyelesaikan perbedaan ini. Namun, ketika Lantamal IX mengusulkan pembuatan Naskah Kesepahaman Bersama (MoU) terkait pengelolaan bersama kawasan, Pemerintah Negeri Halong menolak secara tegas.
Alasannya adalah, karena MoU yang disusun dirasa bersifat sepihak, dan jika ditandatangani akan dianggap sebagai pengakuan resmi, bahwa lahan tersebut milik TNI Angkatan Laut.
“Kami sebagai negeri adat tidak pernah mengakui kawasan ini menjadi milik Angkatan Laut,” kata Helena dengan tegas.
Setelah upaya penyusunan MoU gagal, kondisi Pantai Halong berubah drastis. Pihak Lantamal IX mengambil alih seluruh pengelolaan kawasan, membangun fasilitas tambahan seperti toilet umum dan kios-kios yang kemudian disewakan kepada pedagang.
Kondisi yang dianggap ironis adalah, para pedagang dari masyarakat Halong yang dulunya mengelola kawasan dengan izin dari negeri adat, kini harus mengurus izin kepada pihak Lantamal IX.
“Pantai yang kami bangun dengan dana desa kini justru menjadi sumber ekonomi bagi pihak lain,” ucap Helena.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Lantamal IX Ambon menjelaskan, bahwa pihaknya memiliki dasar hukum yang sah berupa sertifikat tanah negara.
Proses pengurusan dan pengukuran lahan telah dilakukan sejak tahun 1982, dengan sertifikat resmi diterbitkan oleh BPN pada tahun 1983 dan tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Keuangan.
“Secara hukum yang berlaku di negara ini, tanah ini merupakan aset pemerintah, yang harus dijaga dan dikelola dengan baik,” jelas perwakilan tersebut.
Ia juga mengaku, bahwa Pemerintah Negeri Halong telah melakukan pembangunan fasilitas pada tahun 2018-2019, namun menegaskan bahwa tidak adanya larangan pada waktu itu tidak dapat diartikan sebagai pengalihan hak kepemilikan atas lahan tersebut.
“Terkait proses pengukuran ulang tahun 2020, kami menyatakan bahwa seluruh pihak terkait termasuk Pemerintah Negeri Halong telah dilibatkan dalam proses tersebut, dan hasilnya menunjukkan bahwa batas lahan yang ada sesuai dengan data pada sertifikat lama yang telah ada sejak tahun 1983,” tandas dia.





