
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menggelar rapat terkait pendataan aset dari Provinsi Papua Barat ke Papua Barat Daya (PBD). Kegiatan berlangsung di kantor Gubernur, Selasa (20/1/2025).
Pj, Sekda Provinsi Papua Barat Daya, Yakob Karet menyampaikan, provinsi PBD telah menerima dua tahap penyerahan hibah aset dari Papua Barat. Tahap pertama seninai Rp767.435.699.238.03 dan tahap kedua Rp5,603.349.584.51, dengan total nilai keseluruhan mencapai 7,6 triliun.
Dikatakan, pihaknya kini tengah melakukan validasi terhadap berbagai aset yang diserahkan, baik aset tetap maupun bergerak. Aset tetap meliputi tanah, bangunan, serta infrastruktur jalan provinsi, sedangkan aset bergerak antara lain kendaraan dan inventaris lainnya.
“Beberapa aset ditemukan, namun ada juga yang tidak ditemukan atau dalam kondisi rusak berat. Selain itu, terdapat pula aset yang memiliki sertifikat dan yang belum tercatat secara resmi ke nama PBD,” ujarnya.
Sebelum memulai validasi di tahun ini, pemerintah provinsi telah melakukan pelatihan bagi bendahara barang di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memastikan keberadaan dan kelengkapan aset.
“Tim juga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi fisik aset,” paparnya.
Ia berharap, penataan aset daerah diharapkan tidak hanya soal pencatatan dan pendataan saja, tetapi juga bagaimana aset tersebut memberi manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat.
“Karena aset tanah merupakan bagian terbesar yang dibangun oleh Provinsi Papua Barat ketika keduanya masih menjadi satu,” pungkasnya.






