Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

PTSL 2026 Siap Dimulai, Permasalahan Tanah Ulayat Jadi Fokus Utama

Q Kamis, 22 Januari 2026 3 minutes read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
Screenshot_2026-01-22-11-40-38-379_com.android.chrome

Rapat pemantapan persiapan untuk pelaksanaan program PTSL Tahun 2026, Rabu (21/1/2026), di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Ambon. Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Kantor Pertanahan Kota Ambon, di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), telah memasuki tahap pemantapan persiapan untuk pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.

Langkah awal yang diambil adalah, mengundang para kepala desa, lurah, dan raja negeri untuk mengikuti rapat koordinasi, sebagai upaya memastikan kolaborasi yang efektif antar lembaga, dalam pelaksanaan program nasional ini.

Rencana rapat koordinasi telah disebarkan melalui surat undangan resmi bernomor 95/UND-81.71.HP.02.02/I/2026 yang diterbitkan pada tanggal 19 Januari 2026.

Dokumen yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Kota Ambon, Akmal Umasugi, S.P, ditujukan kepada seluruh pemimpin daerah tingkat bawah yang wilayahnya akan menjadi lokasi pelaksanaan PTSL tahun ini.

Rapat tersebut berlangsung pada Rabu (21/1/2026) pukul 15.30 WIT, di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Ambon, dengan agenda utama menyelaraskan pemahaman terkait tata cara pelaksanaan dan peran masing-masing pihak.

PJ Kepala Pemerintahan Negeri Passo, Ivan Erick Pattinama mengungkapkan sejumlah permasalahan krusial, yang menjadi perhatian pemerintah negeri dalam pelaksanaan PTSL.

Salah satu fokus utama adalah, bagaimana menangani penetapan lokasi dan bidang tanah di wilayah yang masih mengakui sistem penguasaan tanah berbasis ulayat, di mana batas-batas wilayah adat belum seluruhnya terdokumentasi, dalam bentuk resmi yang diakui secara hukum.

“Kita sangat menyambut baik program PTSL karena memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Namun, di wilayah negeri adat seperti kita, tanah ulayat memiliki makna yang sangat mendalam dan sistem pengelolaannya telah berjalan turun temurun. Oleh karena itu, kita perlu kejelasan mekanisme bagaimana penetapan bidang tanah PTSL dapat diintegrasikan, dengan sistem yang sudah ada tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat adat,” jelas Ivan, saat dihubungi dari Ambon, Kamis (22/1/2026).

Selain masalah tanah ulayat, ia juga mengangkat pentingnya peran pemerintah negeri dalam seluruh alur proses PTSL. Mulai dari tahap pendataan awal, yang melibatkan identifikasi pemilik tanah dan batas-batas lahan, hingga tahap verifikasi subjek dan objek tanah yang membutuhkan keakuratan data.

Tak kalah pentingnya adalah, bagaimana menangani potensi konflik yang mungkin muncul di lapangan, akibat perbedaan pandangan terkait hak atas tanah.

“Peran pemerintah negeri sebagai ujung tombak di lapangan sangat krusial. Kami berharap, ada panduan yang jelas mengenai bagaimana kita dapat berperan aktif dalam setiap tahapan, mulai dari membantu pendataan hingga menjadi mediator dalam menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan PTSL berjalan lancar, dan tidak menimbulkan masalah hukum maupun ketegangan sosial di masyarakat,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut konkret dari rapat koordinasi, Kantor Pertanahan Kota Ambon telah merencanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan PTSL yang akan digelar pada minggu depan.

Kegiatan ini akan ditujukan kepada 10 desa dan negeri yang telah ditetapkan sebagai lokasi prioritas pelaksanaan program tahun 2026. Sasaran tersebut meliputi Desa Passo, Desa Poka, Desa Waiheru, Negeri Amahusu, Negeri Hukurila, Desa Wayame, Negeri Laha, Desa Rumah Tiga, Desa Tawiri, dan Negeri Soya.

Sosialisasi ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada pemerintah desa/negeri serta masyarakat secara langsung.

Materi yang akan disampaikan mencakup tahapan lengkap pelaksanaan PTSL, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, hak dan kewajiban bagi setiap pemohon sertifikat tanah, serta langkah-langkah pencegahan potensi sengketa tanah sejak dini.

“Informasi yang jelas dan akurat akan mencegah terjadinya kesalahpahaman di masyarakat. Kita ingin memastikan, bahwa setiap warga tahu apa yang mereka dapatkan dari program ini, dan bagaimana cara mereka mengikuti prosesnya dengan benar,” ucapnya.

Program PTSL sendiri merupakan inisiatif pemerintah, untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada seluruh masyarakat melalui pendaftaran yang dilakukan secara menyeluruh, sistematis, dan terpadu.

“Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meminimalisir terjadinya konflik agraria, serta meningkatkan tertib administrasi pertanahan di Kota Ambon, yang pada akhirnya diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tandas Ivan.

Tentang penulis

PTSL 2026 Siap Dimulai, Permasalahan Tanah Ulayat Jadi Fokus Utama 1 Screenshot 2026 05 06 14 21 33 406 com.whatsapp

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Lakukan Sidak, Wawali: Tujuan Utama Perbaiki Kualitas Layanan Pendidikan
Next: Komisi III Lakukan Pemetaan Kewenangan Bangun Infrastruktur

Related News

IMG-20260625-WA0074
  • Daerah

DPRD Maluku Cermati Pertanggungjawaban APBD 2025

Q Jumat, 26 Juni 2026
IMG-20260626-WA0007
  • Daerah

Bodewin: Keberagaman Adalah Modal Besar Membangun Kota Ambon

Q Jumat, 26 Juni 2026
image_search_1782357083422~2
  • Daerah

Cabjari Saparua Tingkatkan Penanganan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Booi ke Penyidikan

Q Kamis, 25 Juni 2026

Berita lainnya

IMG-20260628-WA0006
seorang perempuan beserta barang bukti ganja seberat 597 gram (Foto/istimewa)
  • Metro

Satresnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil amankan Pelaku Seorang perempuan Bawa 597 Gram Ganja

Marni Minggu, 28 Juni 2026
IMG-20260627-WA0029
Polda papua barat daya ungkap 27 kasus 3C di bulan mei dan juni (Foto/Mei)
  • Hukrim

Polda Papua Barat Daya Ungkap 27 Kasus Kejahatan 3C Selama Mei-Juni 2026

Marni Sabtu, 27 Juni 2026
20260627_150912
Penutupan kegiatan audisi Paduan Suara Gita Bahana Nusantara (GBN) tahun 2026 (Foto/Mar)
  • Pendidikan

Empat Peserta Terpilih Perwakilan PBD ,Siap Tampil di Istana Negara 

Marni Sabtu, 27 Juni 2026
IMG-20260627-WA0001
Pelantikan badan pengurus lKMF Kota Sorong Periode 2026-2029 (Foto/Mar)
  • Metro

Herman Hebong Kembali pimpin Pengurus IKMF Kota Sorong Periode 2026–2029 

Marni Sabtu, 27 Juni 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d