
Lapas Kelas III Dobo telah berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang, melalui kegiatan penggeledahan kamar hunian warga binaan. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Lapas Kelas III Dobo yang berada di bawah naungan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Maluku telah berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang, melalui kegiatan penggeledahan kamar hunian warga binaan.
Kegiatan yang dilakukan pada Sabtu (241/2026) tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti program aksi strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terkait pemberantasan peredaran narkoba serta penipuan dengan berbagai cara yang sering terjadi, di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Tindakan penggeledahan yang fokus pada kamar hunian blok Elang II dipimpin langsung oleh Kasubbagian Keamanan dan Ketertiban, Abdul G. Laitupa.
Bersama dengan anggota pengamanan dan tenaga CPNS, tim kerja melakukan serangkaian langkah pemeriksaan secara sistematis.
Proses dimulai dengan apel bersama untuk menyamakan persepsi dan tujuan kegiatan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik pada diri setiap warga binaan, pengecekan secara menyeluruh terhadap barang bawaan, hingga pembersihan dan pemeriksaan detail di area tempat tidur, ruang kamar mandi, serta fasilitas toilet.
“Kegiatan ini merupakan bentuk upaya preventif yang kami lakukan, untuk menghindari terjadinya masalah keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Lapas. Kami terus berkomitmen menjaga stabilitas dan keamanan, agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik,” ujar Abdul G. Laitupa dalam keterangannya.
Dalam penggeledahan kali ini, pihak Lapas berhasil menyita berbagai jenis barang yang dilarang berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Barang bukti yang diamankan antara lain, dua buah telepon seluler, satu unit perangkat pengisi daya, dua buah alat bantu dengar, alat pemotong berupa gunting dan pisau kater, korek api, serta beberapa barang berbahan dasar kaca seperti gelas dan botol parfum.
Menurut Abdul G. Laitupa, seluruh barang terlarang yang telah diamankan akan segera dicatat secara resmi, dalam berkas administrasi dan kemudian akan dilakukan proses pemusnahan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain itu, pihak Lapas juga akan melakukan penyelidikan lebih mendalam, untuk mengetahui bagaimana barang-barang tersebut dapat masuk ke dalam lingkungan Lapas, serta mengidentifikasi pihak yang terlibat dalam pelanggaran peraturan.
Setiap pelanggaran yang terbukti akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pada akhir kegiatan, Kasubbagian Keamanan dan Ketertiban juga mengingatkan seluruh jajaran, untuk meningkatkan kewaspadaan.
Ia menekankan bahwa pemeriksaan yang cermat dan teliti terhadap setiap orang dan barang yang masuk serta keluar dari area Lapas menjadi kunci penting dalam mencegah masuknya barang terlarang.
Selain itu, pengawasan yang ketat pada area perbatasan dan titik kontak luar juga harus terus ditingkatkan, mengingat area tersebut sering menjadi titik potensial untuk penyelundupan barang terlarang.
“Kami mengharapkan seluruh komponen di Lapas dapat lebih memperkuat sinergi kerja dan komunikasi yang efektif. Hanya dengan kerja sama yang solid, kita dapat bersama-sama mencegah dan menangkal segala bentuk gangguan yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban di lingkungan Lapas,” tandas dia.




