
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon terus menggencarkan upaya peningkatan pelayanan, dengan tujuan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan kepada wartawan, di Ambon, Senin (26/1/2026).
Menurut Taufan, perbaikan pelayanan keimigrasian tidak hanya terbatas pada kecepatan proses dan kemudahan akses, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kontribusi terhadap negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tujuan utama dari berbagai upaya yang dilakukan adalah, agar setiap langkah dapat berdampak positif bagi kehidupan masyarakat.
“Pencapaian PNBP imigrasi nasional yang mencapai 10 triliun rupiah merupakan prestasi yang membanggakan, dan kami akan terus menggali potensi, untuk meningkatkan angka tersebut melalui pelayanan yang lebih baik,” kata dia.
Selain menyempurnakan layanan administrasi yang tersedia di kantor, tim Imigrasi Ambon juga aktif melaksanakan program layanan jemput bola ke berbagai pelosok masyarakat.
Mereka mengambil inisiatif untuk mendatangi masyarakat secara langsung, bukan hanya menunggu mereka datang ke kantor.
“Program ini tidak hanya mempermudah akses layanan, tetapi juga menjadi sarana untuk menjalin hubungan yang lebih erat, antara instansi imigrasi dengan masyarakat luas,” ujar Taufan.
Menurutnya, sebagian besar layanan imigrasi kini telah diintegrasikan ke dalam sistem digital, salah satunya adalah layanan pembuatan paspor yang memberikan kebebasan bagi pemohon, untuk memilih jadwal dan lokasi pengurusan sesuai dengan kesempatan masing-masing.
Proses pengurusan paspor kini semakin fleksibel, karena masyarakat dapat menentukan sendiri kapan dan di mana mereka ingin melakukan proses pengurusan, dengan semua pilihan tersebut telah disiapkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Taufan juga mengungkapkan tentang penggunaan aplikasi LDK, sebuah sistem kolaboratif yang memungkinkan pertukaran data keimigrasian antar instansi terkait.
“Untuk dapat mengakses platform ini, setiap instansi harus melalui tahap pendaftaran resmi yang dilakukan, melalui kantor pusat Direktorat Jenderal Imigrasi,” imbuh dia.
Di bidang pengawasan, Imigrasi Ambon memastikan, bahwa seluruh rangkaian operasi pengawasan dan penindakan telah berjalan efektif dan akan ditingkatkan lebih lanjut pada tahun 2026.
Kerjasama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) juga terus diperkuat, untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah ini memberikan manfaat positif bagi pembangunan daerah.
“Kami bertekad untuk memastikan, bahwa hanya orang asing yang memiliki kontribusi bermanfaat yang tinggal, dan beraktivitas di Provinsi Maluku serta Kota Ambon, sehingga pengawasan akan dijalankan dengan lebih ketat dan terencana,” tabdas tandas Taufan.






