
Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menghentikan penyelidikan, terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Maluku tahun 2023.
Keputusan ini diambil, setelah seluruh potensi kerugian yang terjadi telah dikembalikan penuh ke kas daerah Provinsi Maluku.
Dana hibah sebesar Rp 2 miliar tersebut sebelumnya disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku, untuk mendukung kegiatan Pramuka di tingkat provinsi.
Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia menjelaskan, kasus yang sudah menjadi tunggakan sejak 2023 ini ditindaklanjuti, guna memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami memutuskan untuk menindaklanjuti kasus ini, agar tidak ada kesalahan informasi yang menyebar di tengah publik. Kasus ini memang sudah ada sejak dua tahun lalu, sehingga perlu mendapatkan klarifikasi yang jelas,” ujar Diky kepada wartawan, di Ambon, Jumat (30/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, tim dari Kejati Maluku melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai pihak terkait, termasuk para pelaksana kegiatan yang menggunakan dana hibah tersebut.
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, ditemukan indikasi adanya penyimpangan dalam proses pengelolaan dan penggunaan dana tersebut.
“Setelah melakukan pengecekan terhadap semua pihak yang terlibat, kami menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam cara pengelolaan dana hibah Kwarda Pramuka,” jelasnya.
Penyelidikan menemukan, bahwa potensi kerugian yang mungkin terjadi bagi keuangan daerah mencapai Rp384.444.660.
Temuan ini kemudian dikonfirmasi dengan hasil audit investigatif dari Inspektorat Provinsi Maluku yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi.
“Inspektorat Provinsi telah melakukan audit secara mendalam dan menyatakan, bahwa dugaan penyimpangan tersebut benar, dengan besarnya potensi kerugian sebesar Rp384.444.660,” ungkap Diky.
Menanggapi rekomendasi dari Inspektorat, pihak Kwarda Pramuka Provinsi Maluku melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku telah menyelesaikan pembayaran pengembalian dana tersebut pada tanggal 28 November 2023, dengan menyetorkan seluruh jumlah ke Kas Daerah Provinsi Maluku.
“Seluruh dana sebesar Rp384.444.600 telah dikembalikan secara penuh ke kas daerah pada akhir November tahun lalu,” tegasnya.
Setelah memastikan bahwa seluruh kerugian daerah telah dipulihkan dan melakukan evaluasi bersama tim penyelidik, Kejati Maluku memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan pada kasus ini.
Namun Diky menegaskan, bahwa penutupan ini tidak menutup kemungkinan untuk membuka kembali penyelidikan, jika di kemudian hari ditemukan bukti baru yang relevan.
“Setelah melakukan evaluasi menyeluruh, kami memutuskan untuk menghentikan penyelidikan. Namun perlu kami tegaskan, jika nantinya ada bukti baru yang ditemukan terkait kasus ini, proses penyelidikan akan segera dibuka kembali sesuai aturan hukum,” tandasnya.
Ia juga menegaskan, seluruh tahapan penanganan kasus dilakukan dengan prinsip objektif, transparan, dan profesional sesuai standar kerja institusi hukum.
“Kita menjalankan seluruh proses dengan berdasarkan fakta dan data yang jelas. Kerugian daerah sudah dipulihkan, dan setiap langkah yang kami lakukan dapat dipertanggungjawabkan secara penuh kepada masyarakat Maluku,” tegas Diky.







