
Komisi I DPRD Kota Ambon, saat menggelar RDP, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (3/2/2026) bersama Kepala BPN Kota Ambon dan Tim Peduli Pengungsi dari Jemaat GPM Bethabara. Foto-Q/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk mengatasi sengketa tanah pengungsi di Kayu Tiga, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang masih belum menemukan solusi tuntas, membuat puluhan kepala keluarga tetap berada dalam ketidakpastian hukum.
RDP yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (3/2/2026) ini, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, M. Aris S. Soulisa, dengan kehadiran Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon serta Tim Peduli Pengungsi dari Jemaat GPM Bethabara.
Dalam kesempatan itu Soulisa menjelaskan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja komisi ke lokasi sengketa pada 16 Oktober 2025 silam.
Namun, hasil rapat belum mampu memberikan kepastian hukum yang diharapkan. Salah satunya, karena ketidakhadiran Yohanes Hehamony yang dianggap memiliki peran krusial dalam klarifikasi lebih lanjut, terkait klaim atas sebagian lahan yang menjadi perdebatan.
“Secara administrasi, BPN telah menjalankan proses pematokan dan pengukuran sesuai aturan yang berlaku. Namun di lapangan, terjadi penolakan dari sebagian warga, karena muncul klaim pematokan lahan oleh pihak lain yang dasar hukumnya belum jelas,” ujar Soulisa.
Ia menambahkan, bahwa total luas lahan yang menjadi permasalahan sekitar 5,7 hektare. Sebagian besar lahan telah melalui proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2016, dengan sebanyak 136 sertifikat hak milik berhasil diterbitkan.
Namun, hingga kini masih terdapat sekitar 44 hingga 45 kepala keluarga yang belum menerima sertifikatnya.
Soulisa menegaskan, pihaknya akan mendorong langkah lanjutan untuk menyelesaikan permasalahan ini, termasuk rencana pemanggilan pihak-pihak terkait yang belum hadir dalam rapat kali ini.
Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, masyarakat bahkan membuka opsi untuk melakukan audiensi ke Polda Maluku untuk memastikan perlindungan hukum atas hak tanah mereka.
“Masalah ini sebenarnya hampir selesai, tinggal sebagian kecil sertifikat yang belum terbit. Kami berharap, semua pihak dapat bertanggung jawab dan bekerja sama, agar warga tidak terus hidup dalam ketidakpastian,” tegas Soulisa.
Sebelumnya, kata dia, Komisi I DPRD Kota Ambon juga telah menangani beberapa kasus sengketa tanah di wilayah Kota Ambon, dengan fokus pada pencarian solusi yang mengedepankan kepentingan masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum.
Persoalan semakin kompleks karena muncul klaim atas lahan yang disebut-sebut telah dipatok ulang oleh pihak tidak dikenal, termasuk adanya insiden konstatering pada 14 November 2005 yang dilakukan di atas lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 237 Huruf C Tahun 1977 milik almarhum 2 Minggu Besi.
“Ini yang membuat warga resah. Mereka merasa lahan yang sudah bersertifikat, justru diambil alih oleh pihak yang asal-usul klaimnya tidak jelas,” ungkap perwakilan Tim Peduli Pengungsi Jemaat GPM Batu Bara dalam rapat tersebut.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Ambon, Rudy Sapulette mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi ulang terhadap data dan dokumen terkait lahan tersebut.
“Namun, proses tersebut menghadapi kendala karena adanya perbedaan keterangan antara beberapa pihak terkait,” tandas Rudy.






