Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Sengketa Lahan TNI AL Tawiri Harus Diselesaikan di Pengadilan

Q Kamis, 5 Februari 2026 2 minutes read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260205-WA0033
Anggota DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes. Foto-Q/BA
Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Anggota DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes menegaskan, perkara sengketa tanah yang diajukan keluarga Lontor, terkait kawasan Pangkalan TNI Angkatan Laut (AL) di Tawiri tidak dapat ditangani oleh lembaga legislatifnya, sehingga harus diselesaikan melalui jalur peradilan.

Pernyataan ini disampaikannya, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait sengketa lahan antara Keluarga Lontor dan Jhon de Quelju atau Siong, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Kamis (5/2/2026).

Menurut Zeth, permasalahan lahan tersebut telah mendapatkan penyelesaian secara hukum dan administrasi, karena tanah yang kini digunakan sebagai fasilitas TNI AL telah melalui proses pengadaan, sesuai peraturan yang berlaku dan telah memiliki sertifikat hak pakai yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sejarah perolehan tanah ini dimulai, ketika tanah tersebut awalnya menjadi milik keluarga Sultan, kemudian dijadikan jaminan kredit di sebuah bank. Karena kredit tidak dapat dilunasi, sertifikat tanah ditarik oleh pihak bank dan selanjutnya dibeli oleh keluarga Pasieng,” jelas Zeth.

Setelah kawasan tersebut ditetapkan untuk kebutuhan TNI AL, pihak negara melalui institusi militer tersebut telah melakukan pembayaran penuh kepada keluarga Pasieng, sebagai pemilik sertifikat sah pada masa itu.

Setelah proses pembayaran selesai, pemerintah menerbitkan sertifikat hak pakai atas nama TNI Angkatan Laut yang hingga saat ini masih berlaku.

Zeth menegaskan, bahwa aduan yang diajukan ke DPRD sudah tidak sesuai, karena objek yang menjadi perdebatan telah memiliki dasar hukum yang kuat berupa sertifikat resmi.

Sengketa Lahan TNI AL Tawiri Harus Diselesaikan di Pengadilan 1 IMG 20260205 WA0037
Rapat dengar pendapat, terkait sengketa lahan antara Keluarga Lontor dan Jhon de Quelju atau Siong, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Kamis (5/2/2026). Foto-Q/BA

Menurutnya, DPRD tidak memiliki wewenang untuk membatalkan atau mengubah status sertifikat tanah yang telah diterbitkan secara sah.

“Jika keluarga Lontor yakin memiliki bukti hukum yang mendukung klaim kepemilikan mereka, langkah yang tepat adalah mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang berwenang. Hanya putusan pengadilan yang berhak, untuk membatalkan atau mengubah status sertifikat hak pakai yang sudah ada,” ucapnya.

Dia menjelaskan, kewenangan DPRD Kota Ambon terbatas pada urusan terkait tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.

Sementara itu, sengketa kepemilikan tanah yang telah memiliki dasar hukum jelas, merupakan wilayah wewenang peradilan.

“Kami mengharapkan, masyarakat dapat memahami batasan kewenangan setiap lembaga negara. Hal ini penting untuk menjaga, agar setiap institusi dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Meski demikian, Zeth menyatakan, bahwa jika kelak pengadilan mengeluarkan putusan yang mengabulkan tuntutan keluarga Lontor, maka segala konsekuensi hukum termasuk pembayaran ganti rugi akan dijalankan, sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua proses harus mengikuti prosedur yang berlaku. Selama belum ada putusan pengadilan yang mengubah statusnya, sertifikat hak pakai milik TNI AL tetap sah dan mengikat,” tutup Zeth.

Tentang penulis

Sengketa Lahan TNI AL Tawiri Harus Diselesaikan di Pengadilan 2 Screenshot 2026 05 06 14 21 33 406 com.whatsapp

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Lapas Wahai Laksanakan Perawatan Keliling Kesehatan
Next: YFT Pelaku Penusukan Vita M dan Tomy CR Mantan Napi Yang Baru Bebas, Dijerat Pasal Berlapis 20 Tahun Kurungan  

Related News

20260717_212023
  • Daerah

Gubernur Elisa Kambu : Gemira harus Memperkuat Sinergi Dan Mendukung Pembangunan Di Papua Barat Daya 

Marni Sabtu, 18 Juli 2026
IMG-20260718-WA0010
  • Daerah

Pendataan Digitalisasi Bansos Capai 23.414 KK, Lekransy Apresiasi Dedikasi 524 Agen

Q Sabtu, 18 Juli 2026
image_search_1784336144048~2
  • Daerah

Halimun Desak Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Piru–Loki Tak Ditunda

Q Sabtu, 18 Juli 2026

Berita lainnya

20260718_165244
Ikatan Alumni Kota Studi Hollandia Jayapura PBD menyalurkan bantuan Korban Kebakaran di Klademak ll kota sorong di Kelurahan Klaligi dan Kelurahan Malawei,(foto/Mar)
  • Metro

Wujud Solidaritas, Ikatan Alumni Hollandia Jayapura PBD Beri Bantuan Korban Kebakaran Klaligi Dan Malawei

Marni Sabtu, 18 Juli 2026
20260717_212023
  • Metro

Gubernur Elisa Kambu : Gemira Harus kuat Sinergi Dan Dukung Pembangunan Di Papua Barat Daya 

Marni Sabtu, 18 Juli 2026
20260717_212023
  • Daerah

Gubernur Elisa Kambu : Gemira harus Memperkuat Sinergi Dan Mendukung Pembangunan Di Papua Barat Daya 

Marni Sabtu, 18 Juli 2026
IMG-20260718-WA0010
  • Daerah

Pendataan Digitalisasi Bansos Capai 23.414 KK, Lekransy Apresiasi Dedikasi 524 Agen

Q Sabtu, 18 Juli 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d