Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Hukrim

  • Hukrim

YFT Pelaku Penusukan Vita M dan Tomy CR Mantan Napi Yang Baru Bebas, Dijerat Pasal Berlapis 20 Tahun Kurungan  

Marni Kamis, 5 Februari 2026 2 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
Screenshot_20260205_165552_Gallery
Bagikan berita ini
        

 

KOTA SORONG, BeritaAktual.co – YFT (35) pelaku penusukan Vita R. Manibuy dan Tomy Christofel Regoy merupakan mantan narapidana yang pernah melakukan kasus pembunuhan terhadap istrinya di Jayapura, Provinsi Papua pada tahun 2020 lalu, dan baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

 

Kapolres Sorong Kota Kombes Pol Amri Siahaan, S.I.K., M.H., menyampaikan kasus penusukan itu terjadi di Jalan Puyuh, kelurahan Remu Utara, distrik Sorong, Provinsi Papua Barat Daya yang pada Jumat 4/2/2026 pukul 03.00 WIT dini hari.

 

Awalnya, pelaku mendatangi tempat tinggal korban perempuan yang merupakan rumah kosong yang dijaga oleh keluarga korban. Saat melihat korban Vita R. Manibuy bersama Tonny Christofel Regoy, pelaku langsung mencabut pisau yang selalu dibawanya dan menusuk korban laki-laki sebanyak 3 kali tepat di bagian depan tubuh, kemudian menusuk korban perempuan sebanyak 5 kali di bagian belakang, dada, dan sekitar kepala. Setelah melakukan tindakan keji tersebut, pelaku melarikan diri.

 

“Motifnya adalah cemburu, pelaku memiliki hubungan asmara dengan korban perempuan, namun hubungan tersebut telah resmi putus pada tanggal 1 Januari bulan lalu sesuai keterangan saksi dari keluarga korban. Namun, pelaku tidak mengakui bahwa hubungan mereka telah berakhir, pelaku marah dan sakit hati, kemudian nekat mencari keberadaan korban,” ungkapnya pada kompetensi pers yang berlangsung di Mapolresta Sorong Kota, Kamis 5 Februari 2026.

 

Tanpa menunggu lama penyidik Sat Reskrim Polresta Sorong Kota segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 1×24 jam di Aimas, kabupaten Sorong pada malam hari. Sempat terjadi kejar-kejaran sepeda motor bagian dari upaya perlawanan dari pelaku.

 

“Petugas telah melakukan tindakan sesuai prosedur dengan memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum melumpuhkan pelaku,” terangnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis sesuai KUHP baru, yaitu Pasal 466 ayat 3 (pengenian mengakibatkan cidera berat atau mati dengan ancaman 7 tahun penjara, Pasal 458 pembunuhan dengan rencana dengan ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 489 pembunuhan dengan perencanaan khusus dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

 

Selain itu, seseorang dengan inisial J (30 tahun) yang membantu pelaku melarikan diri telah diamankan dan sedang didalami penyidik. Meskipun tidak ada kaitan dengan peristiwa pembunuhan, pihaknya berpotensi dijerat karena dianggap menghambat penyidikan.

 

Kapolres mengimbau masyarakat untuk menyerahkan perkara ini kepada penyidik dan menghindari tindakan pembalasan sendiri. Pihak kepolisian akan menjalankan proses dengan transparan dan siap menerima pertanyaan langsung maupun melalui telepon.

Tentang penulis

YFT Pelaku Penusukan Vita M dan Tomy CR Mantan Napi Yang Baru Bebas, Dijerat Pasal Berlapis 20 Tahun Kurungan   2 mystery

Marni

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Sengketa Lahan TNI AL Tawiri Harus Diselesaikan di Pengadilan
Next: WNI Diduga TPPO di Libya, Mercy Barends Awasi Proses Pemulangan

Related News

IMG-20260205-WA0054
2 min read
  • Hukrim

Pelaku Penikaman pasang Muda Di Kota Sorong ,Polisi Lumpuhkan Pelaku  Kurang dari 24 jam  

Marni Kamis, 5 Februari 2026
Screenshot_20260204_222140_Samsung Internet
1 min read
  • Hukrim

Bawa Jenazah Almarhumah VM ke Polresta Sorong Kota, Keluarga Tuntut Pelaku Segera Ditangkap

Marni Rabu, 4 Februari 2026
Screenshot_20260204_222140_Samsung Internet
1 min read
  • Hukrim

Bawa Jenazah Almarhumah FM ke Polresta Sorong Kota, Keluarga Tuntut Pelaku Segera Ditangkap

Marni Rabu, 4 Februari 2026

Berita lainnya

IMG-20260226-WA0049
2 min read
  • Maluku

Perombakan Pejabat di Lingkup Pemprov Maluku Berjalan Sesuai Aturan

Q Kamis, 26 Februari 2026
IMG-20260226-WA0048
3 min read
  • Maluku

Pemprov Maluku Berupaya Bangun Pelabuhan Terintegrasi, Ini Tujuannya

Q Kamis, 26 Februari 2026
Screenshot_2026-02-26-18-32-56-961_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

BRI Ambon Klarifikasi Dugaan Kredit Fiktif di Unit Batu Merah

Q Kamis, 26 Februari 2026
IMG-20260226-WA0033
2 min read
  • Daerah

Safari Ramadan Pemkot Ambon, Wali Kota Dorong Keharmonisan

Q Kamis, 26 Februari 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d