
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – YFT (35) pelaku penusukan Vita R. Manibuy dan Tomy Christofel Regoy merupakan mantan narapidana yang pernah melakukan kasus pembunuhan terhadap istrinya di Jayapura, Provinsi Papua pada tahun 2020 lalu, dan baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kapolres Sorong Kota Kombes Pol Amri Siahaan, S.I.K., M.H., menyampaikan kasus penusukan itu terjadi di Jalan Puyuh, kelurahan Remu Utara, distrik Sorong, Provinsi Papua Barat Daya yang pada Jumat 4/2/2026 pukul 03.00 WIT dini hari.
Awalnya, pelaku mendatangi tempat tinggal korban perempuan yang merupakan rumah kosong yang dijaga oleh keluarga korban. Saat melihat korban Vita R. Manibuy bersama Tonny Christofel Regoy, pelaku langsung mencabut pisau yang selalu dibawanya dan menusuk korban laki-laki sebanyak 3 kali tepat di bagian depan tubuh, kemudian menusuk korban perempuan sebanyak 5 kali di bagian belakang, dada, dan sekitar kepala. Setelah melakukan tindakan keji tersebut, pelaku melarikan diri.
“Motifnya adalah cemburu, pelaku memiliki hubungan asmara dengan korban perempuan, namun hubungan tersebut telah resmi putus pada tanggal 1 Januari bulan lalu sesuai keterangan saksi dari keluarga korban. Namun, pelaku tidak mengakui bahwa hubungan mereka telah berakhir, pelaku marah dan sakit hati, kemudian nekat mencari keberadaan korban,” ungkapnya pada kompetensi pers yang berlangsung di Mapolresta Sorong Kota, Kamis 5 Februari 2026.
Tanpa menunggu lama penyidik Sat Reskrim Polresta Sorong Kota segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 1×24 jam di Aimas, kabupaten Sorong pada malam hari. Sempat terjadi kejar-kejaran sepeda motor bagian dari upaya perlawanan dari pelaku.
“Petugas telah melakukan tindakan sesuai prosedur dengan memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum melumpuhkan pelaku,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis sesuai KUHP baru, yaitu Pasal 466 ayat 3 (pengenian mengakibatkan cidera berat atau mati dengan ancaman 7 tahun penjara, Pasal 458 pembunuhan dengan rencana dengan ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 489 pembunuhan dengan perencanaan khusus dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.
Selain itu, seseorang dengan inisial J (30 tahun) yang membantu pelaku melarikan diri telah diamankan dan sedang didalami penyidik. Meskipun tidak ada kaitan dengan peristiwa pembunuhan, pihaknya berpotensi dijerat karena dianggap menghambat penyidikan.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk menyerahkan perkara ini kepada penyidik dan menghindari tindakan pembalasan sendiri. Pihak kepolisian akan menjalankan proses dengan transparan dan siap menerima pertanyaan langsung maupun melalui telepon.






