
Kota Sorong, BeritaAktual.co – Sebanyak 66.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kota Sorong telah dinonaktifkan. Untuk mengatasi hal ini, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sorong membuka mekanisme reaktivasi sesuai arahan Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Sosial Kota Sorong, Mulyani Karim, menyatakan bahwa pengajuan reaktivasi sudah bisa dilakukan sejak Februari.
“Peserta yang dinonaktifkan dapat meminta surat keterangan berobat dari puskesmas, klinik, atau rumah sakit sebagai syarat utama. Surat ini kemudian dibawa ke Dinas Sosial dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK), KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu, dan kartu BPJS untuk kelengkapan administrasi,”ujarnya saat dikonfirmasi awak media ,Rabu (11/2/2025)
Dinsos akan memverifikasi data sebelum mengajukan usulan reaktivasi ke pusat melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Persetujuan sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Setelah Pusdatin menyetujui, Dinsos akan menginformasikan ke BPJS untuk pengaktifan kembali kepesertaan.
Untuk memudahkan masyarakat, Dinsos telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan 11 puskesmas di Kota Sorong agar tetap melayani permintaan surat keterangan berobat, meskipun peserta tidak sedang dalam kondisi sakit. Mulyana Karim menambahkan bahwa 11 puskesmas telah bekerja sama dengan baik dalam melayani masyarakat.(*/Mar)







