
Sidang kasus narkoba, yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/2/2026). Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Marno Djokja alias Mar, terdakwa kasus narkoba jenis sabu, terancam hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/2/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, karena telah menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
“Terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” tegas JPU Rian di hadapan majelis hakim yang diketuai Yefri Bimusu.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, JPU juga meminta, agar majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti berupa dua paket sabu, sedotan, pipa kaca, dan celana jeans dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa Marno Djokja ditangkap pada 7 Agustus 2025 di Dusun Mamua, Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) . Sidang selanjutnya akan mengagendakan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.




