Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Jual Sabu, Seorang Pria di Ambon Terancam 8 Tahun Bui

Q Kamis, 12 Februari 2026 1 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260212-WA0019

Sidang kasus narkoba, yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/2/2026). Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Marno Djokja alias Mar, terdakwa kasus narkoba jenis sabu, terancam hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/2/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, karena telah menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

“Terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” tegas JPU Rian di hadapan majelis hakim yang diketuai Yefri Bimusu.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain itu, JPU juga meminta, agar majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti berupa dua paket sabu, sedotan, pipa kaca, dan celana jeans dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa Marno Djokja ditangkap pada 7 Agustus 2025 di Dusun Mamua, Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) . Sidang selanjutnya akan mengagendakan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Tentang penulis

Jual Sabu, Seorang Pria di Ambon Terancam 8 Tahun Bui 2 Screenshot 2026 05 06 14 21 33 406 com.whatsapp

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Proyek Kamar Operasi RSUD Haulussy Diduga Sarat Penyimpangan
Next: DPRD Maluku Bahas Aspirasi Penutupan Tambang Galian C

Related News

Screenshot_2026-06-03-20-47-40-487_com.android.chrome
3 min read
  • Daerah

Satopspatnal Lapas Wahai Kini Pantau CCTV Lewat Ponsel

Q Rabu, 3 Juni 2026
Screenshot_2026-06-03-19-15-51-992_com.android.chrome
3 min read
  • Daerah

Pemkot Ambon Gandeng FST Unpatti Perkuat Pembangunan Berbasis Sains dan Teknologi

Q Rabu, 3 Juni 2026
Screenshot_2026-06-03-19-17-38-003_com.android.chrome
3 min read
  • Daerah

Wali Kota Instruksikan Dindik, DLHP dan Dishub Percepat Kerja Sama dengan FST Unpatti

Q Rabu, 3 Juni 2026

Berita lainnya

20260603_180001
Dua pelaku pembunuhan maxi bless di Ringkus polresta sorong kota (Foto/Mar)
3 min read
  • Hukrim

Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Maxi Bless, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap Setelah Bersembunyi Sebulan  

Marni Rabu, 3 Juni 2026
Screenshot_2026-06-03-20-47-40-487_com.android.chrome
3 min read
  • Daerah

Satopspatnal Lapas Wahai Kini Pantau CCTV Lewat Ponsel

Q Rabu, 3 Juni 2026
Screenshot_2026-06-03-19-15-51-992_com.android.chrome
3 min read
  • Daerah

Pemkot Ambon Gandeng FST Unpatti Perkuat Pembangunan Berbasis Sains dan Teknologi

Q Rabu, 3 Juni 2026
Screenshot_2026-06-03-19-17-38-003_com.android.chrome
3 min read
  • Daerah

Wali Kota Instruksikan Dindik, DLHP dan Dishub Percepat Kerja Sama dengan FST Unpatti

Q Rabu, 3 Juni 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d