
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku saat menahan SN, seorang pegawai yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Kejari SBT, Jumat (13/2/2026). Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku resmi menahan SN, seorang pegawai yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Kejari SBT), Jumat (13/2/2026).
Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) tahun anggaran 2024.
Penetapan dan penahanan SN dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian mengatakan, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, untuk menjerat SN sebagai tersangka.
“Dasar penetapan tersangka adalah, Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor B-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026,” beber dia.
Radot menjelaskan, SN yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran sejak 21 Agustus 2024 hingga 26 November 2024, diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana TUP.
Modus yang dilakukan tersangka, antara lain, tidak menyerahkan dana TUP kepada para Kepala Seksi di Kejari SBT sebagaimana mestinya.
Selain itu, SN juga diduga memberikan keterangan yang tidak benar kepada pimpinan, terkait penggunaan dana tersebut.
Bahkan, SN nekat melakukan pencairan TUP kedua, tanpa sepengetahuan pimpinan, dan dengan berani menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana.
“Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka SN, negara mengalami kerugian sebesar Rp901.000.000. Dana sebesar itu diduga kuat telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tegas Radot.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, SN kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penetapan dan penahanan hingga bulan Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026.
Atas perbuatannya, SN disangkakan melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Menurut dia, Kejati Maluku telah berkomitmen, untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyimpangan, termasuk yang terjadi di internal institusi kejaksaan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di wilayah Maluku.




