Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Diduga Korupsi Dana TUP, Kejati Maluku Tahan Bendahara Kejari SBT

Q Jumat, 13 Februari 2026 2 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
Screenshot_2026-02-13-10-55-46-590_com.android.chrome

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku saat menahan SN, seorang pegawai yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Kejari SBT, Jumat (13/2/2026). Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku resmi menahan SN, seorang pegawai yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Kejari SBT), Jumat (13/2/2026).

Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) tahun anggaran 2024.

Penetapan dan penahanan SN dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian mengatakan, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, untuk menjerat SN sebagai tersangka.

“Dasar penetapan tersangka adalah, Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor B-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026,” beber dia.

Radot menjelaskan, SN yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran sejak 21 Agustus 2024 hingga 26 November 2024, diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana TUP.

Modus yang dilakukan tersangka, antara lain, tidak menyerahkan dana TUP kepada para Kepala Seksi di Kejari SBT sebagaimana mestinya.

Selain itu, SN juga diduga memberikan keterangan yang tidak benar kepada pimpinan, terkait penggunaan dana tersebut.

Bahkan, SN nekat melakukan pencairan TUP kedua, tanpa sepengetahuan pimpinan, dan dengan berani menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana.

“Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka SN, negara mengalami kerugian sebesar Rp901.000.000. Dana sebesar itu diduga kuat telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tegas Radot.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, SN kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penetapan dan penahanan hingga bulan Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026.

Atas perbuatannya, SN disangkakan melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Menurut dia, Kejati Maluku telah berkomitmen, untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyimpangan, termasuk yang terjadi di internal institusi kejaksaan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di wilayah Maluku.

Tentang penulis

Diduga Korupsi Dana TUP, Kejati Maluku Tahan Bendahara Kejari SBT 2 Screenshot 2026 05 06 14 21 33 406 com.whatsapp

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Pemkot Ambon Siapkan Revisi RTRW 2025-2045 untuk Pembangunan Berkelanjutan
Next: Ini Cara Lapas Wahai Terapkan Standar Dapur Sehat untuk Program MBG

Related News

Screenshot_2026-05-25-22-30-08-232_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Watubun: Pengawasan DPRD Jadi Instrumen Pastikan Program Pemerintah Tepat Sasaran

Q Senin, 25 Mei 2026
Screenshot_2026-05-25-22-29-51-095_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Jelang Idul Adha, Lapas Wahai Perketat Pengamanan Lewat Razia Gabungan dan Tes Urine

Q Senin, 25 Mei 2026
Screenshot_2026-05-25-22-29-33-408_com.android.chrome
3 min read
  • Daerah

Peserta Magang Hadirkan Inovasi PINTER dan Kader Duta Sehat di Lapas Wahai

Q Senin, 25 Mei 2026

Berita lainnya

Screenshot_2026-05-25-22-30-08-232_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Watubun: Pengawasan DPRD Jadi Instrumen Pastikan Program Pemerintah Tepat Sasaran

Q Senin, 25 Mei 2026
Screenshot_2026-05-25-22-29-51-095_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Jelang Idul Adha, Lapas Wahai Perketat Pengamanan Lewat Razia Gabungan dan Tes Urine

Q Senin, 25 Mei 2026
Screenshot_2026-05-25-22-29-33-408_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Peserta Magang Hadirkan Inovasi PINTER dan Kader Duta Sehat di Lapas Wahai

Q Senin, 25 Mei 2026
IMG-20260525-WA0016
2 min read
  • Daerah

Anggaran Kesehatan di SBB Mandek

Q Senin, 25 Mei 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d