Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Kota Ambon Masuk Kategori “Dalam Pembinaan” Pengelolaan Sampah

Q Senin, 2 Maret 2026 2 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260302-WA0038

Kepala Dinas Persampahan dan Lingkungan Hidup (DLHP) Kota Ambon, Apries B. Gaspersz. Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Kota Ambon mendapatkan predikat “Dalam Pembinaan” dari hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Tahun 2025,yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Keputusan resmi ini tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 126 Tahun 2026.

Kepala Dinas Persampahan dan Lingkungan Hidup (DLHP) Kota Ambon, Apries B. Gaspersz mengungkapkan, bahwa Kota Ambon memperoleh nilai sebesar 45,80 pada penilaian yang dilakukan selama tahun 2025.

Dari total 420 kabupaten dan kota yang diuji coba secara nasional, Ambon termasuk dalam 253 daerah yang ditetapkan membutuhkan pembinaan intensif, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampahnya.

“Tahun ini sistem penilaian menggunakan konsep ‘Adipura Baru’, dengan standar yang jauh lebih ketat dibandingkan sebelumnya,” jelas Gaspersz kepada wartawan, di Ambon, Senin (2/3/2026).

Akibatnya, tidak satupun daerah di Indonesia yang mampu meraih predikat Adipura maupun Adipura Kencana pada periode penilaian ini.

Hanya sebanyak 35 daerah yang berhasil meraih pengakuan berupa Sertifikat Menuju Kota/Kabupaten Bersih.

Penilaian berfokus pada tiga aspek utama dengan bobot tertentu, yaitu Pengelolaan Sampah Komprehensif sebagai komponen terbesar dengan 50 persen bobot, diikuti Kebijakan dan Anggaran sebesar 20 persen, serta Sumber Daya Manusia dan Fasilitas dengan 30 persen.

“Selain kriteria utama tersebut, terdapat dua syarat wajib yang harus dipenuhi, yaitu tidak adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar dan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yang sudah memenuhi standar controlled landfill minimal,” beber dia.

Dari perspektif regional, posisi Kota Ambon menjadi yang paling tinggi di Provinsi Maluku. Pasalnya, Ambon adalah satu-satunya daerah di Maluku yang masuk dalam kategori “Dalam Pembinaan” dengan skor di atas 30 namun di bawah 60.

“Sementara seluruh daerah lain di provinsi ini masih berada dalam kategori “Dalam Pengawasan”, dengan skor di bawah 30,” tandas Apries.

Tentang penulis

Kota Ambon Masuk Kategori "Dalam Pembinaan" Pengelolaan Sampah 2 avatar user 22 1768114604

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Diskominfosandi Ambon Koordinasikan Program IKP
Next: Wali Kota Ambon: Hentikan “Titip Nama” dalam Penyaluran Bansos

Related News

IMG-20260312-WA0012
2 min read
  • Daerah

DPRD MBD Bahas Kapal Perintis dan Listrik di Wetar dengan Gubernur

Q Kamis, 12 Maret 2026
image_search_1772167161247~2
2 min read
  • Daerah

Pemkot Ambon Jadwalkan Pembayaran Gaji ke-13 ASN pada Juni 2026

Q Kamis, 12 Maret 2026
Screenshot_2026-03-11-21-45-58-597_com.android.chrome
1 min read
  • Daerah

Kalapas Dobo Dukung KPU Aru Perbarui Data Pemilih Warga Binaan

Q Rabu, 11 Maret 2026

Berita lainnya

IMG-20260312-WA0007
2 min read
  • Serba-serbi

Marni Kamis, 12 Maret 2026
IMG-20260312-WA0012
2 min read
  • Daerah

DPRD MBD Bahas Kapal Perintis dan Listrik di Wetar dengan Gubernur

Q Kamis, 12 Maret 2026
image_search_1772167161247~2
2 min read
  • Daerah

Pemkot Ambon Jadwalkan Pembayaran Gaji ke-13 ASN pada Juni 2026

Q Kamis, 12 Maret 2026
image_search_1769956547189~2
3 min read
  • Maluku

Sekwan Maluku Tegaskan Anggaran Konsumsi DPRD Dikelola Sesuai Aturan

Q Kamis, 12 Maret 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d