
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, untuk menghapus praktik “titip nama”, dalam seluruh penyaluran bantuan sosial (bansos).
Langkah ini diwujudkan melalui proses pembersihan, dan validasi menyeluruh terhadap Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTKS), guna memastikan setiap bantuan benar-benar sampai ke tangan warga miskin yang layak.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota, usai kegiatan Safari Ramadan yang digelar, di halaman Masjid Al Ikhwan BTN Manusela, Negeri Batu Merah, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, sistem pendataan baru mulai dari tingkat terkecil yaitu RT dan RW, yang dianggap paling mengetahui kondisi sebenarnya dari setiap keluarga di wilayahnya.
Seluruh data yang terkumpul kemudian diolah dan dikategorikan ke dalam skala desil 1 hingga 5 untuk menentukan tingkat kemiskinan masyarakat.
“Kita percaya pada aparat di tingkat dasar, karena mereka yang paling dekat dengan kondisi warga. Tugas mereka adalah, mengidentifikasi siapa yang benar-benar membutuhkan bantuan, sehingga tidak terjadi kesalahan di mana mereka yang mampu justru mendapatkan bantuan, sementara yang miskin terpinggirkan,” jelas Wattimena.
Menurut Wali Kota, bantuan sosial, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan sembako, memiliki peran krusial dalam upaya penekanan angka kemiskinan di Kota Ambon.
Ia menekankan, bahwa kesalahan dalam pendataan bukanlah hal yang bisa dianggap sepele.
“Ini bukan sekadar kelalaian dalam administrasi, melainkan masalah yang menyentuh nilai moral kita. Salah membagikan bantuan sama saja dengan mencuri hak orang yang membutuhkan. Itu adalah hal yang tidak bisa kita biarkan terjadi,” tegasnya.
Untuk memastikan keakuratan data, maka Pemkot Ambon telah menggandeng berbagai komponen masyarakat dan pemerintah daerah, mulai dari raja adat, kepala desa, lurah, camat, hingga Dinas Sosial Provinsi Maluku.
Seluruh pihak terkait dilibatkan dalam proses penyisiran data, dan diberikan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga integritas serta objektivitas dalam setiap tahapan pendataan.
Wali Kota juga memberikan peringatan tegas, agar tidak ada bentuk intervensi apapun yang didasarkan pada hubungan pribadi atau keluarga.
“Bantuan sosial adalah hak masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk diberikan kepada kerabat atau orang dekat aparatur pemerintah. Setiap rupiah bantuan harus memberikan manfaat nyata bagi mereka, yang benar-benar hidup dalam kesulitan ekonomi,” ujarnya.
Dengan penerapan sistem pendataan yang lebih ketat dan kolaboratif ini, Wali Kota berharap, penyaluran bantuan sosial dapat berjalan lebih transparan, dan memberikan dampak yang nyata dalam upaya menurunkan angka kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota ini.





