
SORONG, BeritaAktual.co – Tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di sejumlah daerah di Papua Barat Daya masih tergolong rendah. Data menunjukkan beberapa pemerintah daerah belum maksimal memenuhi kewajiban pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Misalnya, tingkat kepatuhan di Pemerintah Kota Sorong baru mencapai sekitar 36,41 persen, sementara Kabupaten Sorong Selatan berada di angka sekitar 47,24 persen. Kondisi ini berbeda dengan Kabupaten Maybrat yang mencatat tingkat kepatuhan tinggi, yakni sekitar 98,81 persen.
Tingkat kepatuhan di lembaga legislatif juga menjadi sorotan. Di beberapa daerah, angka kepatuhan bahkan mendekati 0 persen. Contohnya pada DPRD Kabupaten Maybrat yang dari 18 wajib lapor belum ada yang melaporkan LHKPN, serta DPRD Kabupaten Sorong yang juga belum ada satupun anggotanya yang melapor, padahal pelaporan LHKPN merupakan kewajiban pejabat publik sebagai bentuk transparansi.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu menyatakan pemerintah provinsi akan mengambil langkah untuk mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota agar meningkatkan kepatuhan pelaporan.

“Kita akan melaksanakan tugas sebagai wakil pemerintah pusat. Nanti kita ingatkan mereka supaya wajib menyampaikan LHKPN. Sebenarnya kalau kepala daerah mau mudah, itu bisa dirangkaikan saat pelantikan pejabat. Jadi pejabat yang akan dilantik harus sudah menyampaikan LHKPN,” ujarnya usai pertemuan bersama BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya di Kantor Pemerintah Provinsi, Selasa (31/3).
Gubernur menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dan rapat bersama para bupati untuk membahas persoalan tersebut. Menurutnya, rendahnya kepatuhan kemungkinan berkaitan dengan kesadaran dan kedisiplinan aparatur.
“Mungkin kembali kepada aparatur sipil yang bersangkutan, bisa jadi faktor karakter atau mental saja,” katanya.
Terkait pemberian sanksi, gubernur menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada kepala daerah masing-masing.
“Kalau di kabupaten/kota itu kewenangan bupati dan wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian. Di provinsi tidak bisa langsung memberikan sanksi untuk mereka,” jelasnya.
Gubernur juga mengimbau seluruh pejabat daerah agar segera melaporkan harta kekayaannya. “Sekarang ini eranya sudah terbuka dan transparan. Para pejabat yang dipercayakan harus berkewajiban menyampaikan LHKPN. Sebenarnya tidak berat, lebih baik dilaporkan dari sekarang secara jujur daripada nanti repot,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Papua Barat Daya, Rahmadi, mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atas keterlambatan pelaporan.
“Kalau di kami tidak ada sanksi. Itu mungkin kewenangan kementerian atau pihak lain. Yang jelas kalau terlambat tentu bisa berdampak pada penilaian kinerja,” ujarnya.
(*/Mar)







