Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Pemerintahan

  • Pemerintahan

Kota Sorong Capai 36,41 Persen Kepatuhan LHKPN, Papua Barat Daya Akan Langsung Ingatkan Pejabat

Marni Selasa, 31 Maret 2026 2 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260331-WA0024
Bagikan berita ini
        

 

SORONG, BeritaAktual.co – Tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di sejumlah daerah di Papua Barat Daya masih tergolong rendah. Data menunjukkan beberapa pemerintah daerah belum maksimal memenuhi kewajiban pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Misalnya, tingkat kepatuhan di Pemerintah Kota Sorong baru mencapai sekitar 36,41 persen, sementara Kabupaten Sorong Selatan berada di angka sekitar 47,24 persen. Kondisi ini berbeda dengan Kabupaten Maybrat yang mencatat tingkat kepatuhan tinggi, yakni sekitar 98,81 persen.

 

Tingkat kepatuhan di lembaga legislatif juga menjadi sorotan. Di beberapa daerah, angka kepatuhan bahkan mendekati 0 persen. Contohnya pada DPRD Kabupaten Maybrat yang dari 18 wajib lapor belum ada yang melaporkan LHKPN, serta DPRD Kabupaten Sorong yang juga belum ada satupun anggotanya yang melapor, padahal pelaporan LHKPN merupakan kewajiban pejabat publik sebagai bentuk transparansi.

 

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu menyatakan pemerintah provinsi akan mengambil langkah untuk mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota agar meningkatkan kepatuhan pelaporan. 

Kota Sorong Capai 36,41 Persen Kepatuhan LHKPN, Papua Barat Daya Akan Langsung Ingatkan Pejabat 3 20260331 143935

“Kita akan melaksanakan tugas sebagai wakil pemerintah pusat. Nanti kita ingatkan mereka supaya wajib menyampaikan LHKPN. Sebenarnya kalau kepala daerah mau mudah, itu bisa dirangkaikan saat pelantikan pejabat. Jadi pejabat yang akan dilantik harus sudah menyampaikan LHKPN,” ujarnya usai pertemuan bersama BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya di Kantor Pemerintah Provinsi, Selasa (31/3).

 

Gubernur menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dan rapat bersama para bupati untuk membahas persoalan tersebut. Menurutnya, rendahnya kepatuhan kemungkinan berkaitan dengan kesadaran dan kedisiplinan aparatur. 

 

“Mungkin kembali kepada aparatur sipil yang bersangkutan, bisa jadi faktor karakter atau mental saja,” katanya.

 

Terkait pemberian sanksi, gubernur menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada kepala daerah masing-masing. 

 

“Kalau di kabupaten/kota itu kewenangan bupati dan wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian. Di provinsi tidak bisa langsung memberikan sanksi untuk mereka,” jelasnya.

 

Gubernur juga mengimbau seluruh pejabat daerah agar segera melaporkan harta kekayaannya. “Sekarang ini eranya sudah terbuka dan transparan. Para pejabat yang dipercayakan harus berkewajiban menyampaikan LHKPN. Sebenarnya tidak berat, lebih baik dilaporkan dari sekarang secara jujur daripada nanti repot,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Papua Barat Daya, Rahmadi, mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atas keterlambatan pelaporan.

 “Kalau di kami tidak ada sanksi. Itu mungkin kewenangan kementerian atau pihak lain. Yang jelas kalau terlambat tentu bisa berdampak pada penilaian kinerja,” ujarnya.

(*/Mar)

Tentang penulis

Kota Sorong Capai 36,41 Persen Kepatuhan LHKPN, Papua Barat Daya Akan Langsung Ingatkan Pejabat 4 mystery

Marni

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Serambi My Pertamina di Bandara DEO Sorong: Wujud Komitmen Pertamina Peduli Perjalanan Mudik Masyarakat
Next: LKPJ 2025 Diserahkan, Pemkot Ambon Dorong Regulasi Ketenagakerjaan dan Lingkungan

Related News

Screenshot_20260529_213842_Chrome
2 min read
  • Pemerintahan

Eks Rumah Sakit Covid-19 Akan Dibangun Menjadi Labkesmas di Sorong kota 

Marni Jumat, 29 Mei 2026
20260529_104703
2 min read
  • Pemerintahan

Dukcapil Tetap Beroperasi Normal: Ada Layanan di Kantor dan Jemput Bola, Data OAP Capai 87 Ribu Jiwa

Marni Jumat, 29 Mei 2026
FB_IMG_1779783885648
2 min read
  • Pemerintahan

Ganti Saul Erens Solossa, Thamrin Tajuddin Resmi Jabat Plt Sekwan DPRD Kota Sorong

Marni Selasa, 26 Mei 2026

Berita lainnya

Screenshot_2026-05-30-21-33-36-978_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Peringati Hari Lansia Nasional, Lapas Wahai Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Q Sabtu, 30 Mei 2026
Screenshot_2026-05-30-17-45-02-646_com.android.chrome
3 min read
  • Daerah

Festival Ketupat Telaga Kodok Kembali Digelar, Gubernur Dorong Pelestarian Budaya dan Pariwisata

Q Sabtu, 30 Mei 2026
IMG-20260530-WA0013
2 min read
  • Hukrim

Bawa Ganja Sebesar 453 Gram, Seorang Pemuda Diamankan di Pelabuhan Sorong

Marni Sabtu, 30 Mei 2026
IMG-20260530-WA0016
3 min read
  • Daerah

75 Sapi Qurban Yayasan Indah Disalurkan ke Indonesia Timur, Attamimi: Maluku Terima Kuota Terbesar

Q Sabtu, 30 Mei 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d