
Gedung kantor Kejati Maluku. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan ruas Tunguwatu–Nafar, di Kabupaten Kepulauan Aru yang bersumber dari anggaran tahun 2018.
Proyek dengan pagu anggaran mencapai Rp36,7 miliar itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp11,3 miliar.
Nilai kerugian tersebut mengacu pada hasil audit, yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan anggaran proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengatakan, penyidik masih aktif mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait, baik yang berkepentingan langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan proyek, guna memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menurutnya, salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah BS, yang diketahui merupakan pegawai pada Badan Pengelolaan Daerah Milik Negara (BPDM) Kabupaten Kepulauan Aru.
“Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan secara terstruktur, sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti, dalam tahap penyidikan yang sedang berlangsung,” kata dia kepada wartawan, di Ambon, Kamis (2/4/2026).
Ardy menambahkan, proses hukum dalam kasus ini masih terus berjalan, sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain, yang turut diperiksa seiring dengan pengembangan kasus serta temuan-temuan baru yang diperoleh oleh tim penyidik.
“Pemeriksaan akan terus dilakukan secara menyeluruh sampai pada tahap penetapan pihak, yang bertanggung jawab secara hukum atas dugaan korupsi yang terjadi,” ujarnya.




