
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memiliki kewenangan dalam proses perizinan PT Gunung Makmur Indah (GMI), yang beroperasi di wilayah Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Pernyataan tersebut disampaikan Irawadi kepada wartawan, di Ambon, Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan perizinan perusahaan tersebut telah dialihkan ke pemerintah daerah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, hal itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian perizinan, yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya pada sektor-sektor tertentu.
“Izin usaha PT Gunung Makmur Indah di Taniwel, merupakan kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, lanjut Irawadi, pemerintah daerah memiliki kewajiban, dalam melakukan intervensi langsung terhadap proses penerbitan izin.
Meski begitu, dia menegaskan, fungsi pengawasan DPRD tetap dijalankan, terutama terkait dampak operasional perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah aktivitas.
“Kami tetap mengawasi, khususnya dampak sosial dan lingkungan yang dirasakan masyarakat. Karena untuk aspek perizinan, itu sudah bukan kewenangan pempus,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat, agar setiap persoalan yang timbul dapat ditangani secara menyeluruh, dan tidak merugikan masyarakat.




