Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Irawadi: Perizinan PT GMI Kewenangan Pemprov Maluku

Q Jumat, 3 April 2026 1 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
Screenshot_2026-04-02-14-40-11-770_com.android.chrome

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi. Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memiliki kewenangan dalam proses perizinan PT Gunung Makmur Indah (GMI), yang beroperasi di wilayah Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Pernyataan tersebut disampaikan Irawadi kepada wartawan, di Ambon, Jumat (3/4/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan perizinan perusahaan tersebut telah dialihkan ke pemerintah daerah, sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, hal itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian perizinan, yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya pada sektor-sektor tertentu.

“Izin usaha PT Gunung Makmur Indah di Taniwel, merupakan kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Dengan adanya regulasi tersebut, lanjut Irawadi, pemerintah daerah memiliki kewajiban, dalam melakukan intervensi langsung terhadap proses penerbitan izin.

Meski begitu, dia menegaskan, fungsi pengawasan DPRD tetap dijalankan, terutama terkait dampak operasional perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah aktivitas.

“Kami tetap mengawasi, khususnya dampak sosial dan lingkungan yang dirasakan masyarakat. Karena untuk aspek perizinan, itu sudah bukan kewenangan pempus,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat, agar setiap persoalan yang timbul dapat ditangani secara menyeluruh, dan tidak merugikan masyarakat.

Tentang penulis

Irawadi: Perizinan PT GMI Kewenangan Pemprov Maluku 2 avatar user 22 1768114604

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Aru
Next: Pertamina Patra Niaga Terus Siaga Melayani Kebutuhan Energi saat Libur Panjang Perayaan Paskah di Papua dan Maluku

Related News

Screenshot_2026-04-17-13-19-40-136_com.android.chrome
1 min read
  • Daerah

Watubun Ikut Pembekalan Lemhanas, Ini Tujuannya

Q Jumat, 17 April 2026
Screenshot_2026-04-17-12-13-44-959_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Lapas Wahai Tegaskan Zero Halinar sebagai Komitmen Integritas 2026

Q Jumat, 17 April 2026
Screenshot_2026-04-17-12-13-21-660_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Estafet Sarung Meriahkan HBP ke-62 di Lapas Wahai

Q Jumat, 17 April 2026

Berita lainnya

Screenshot_2026-04-17-13-19-40-136_com.android.chrome
1 min read
  • Daerah

Watubun Ikut Pembekalan Lemhanas, Ini Tujuannya

Q Jumat, 17 April 2026
Screenshot_2026-04-17-12-13-44-959_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Lapas Wahai Tegaskan Zero Halinar sebagai Komitmen Integritas 2026

Q Jumat, 17 April 2026
Screenshot_2026-04-17-12-13-21-660_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Estafet Sarung Meriahkan HBP ke-62 di Lapas Wahai

Q Jumat, 17 April 2026
20260417_100454
Ketua TP PKK Kota Sorong Jemima Elisabeth Lobat
2 min read
  • Kesehatan

Memperingati  HKG PKK ke-54,TP PKK Kota Sorong  Ajak Masyarakat Senam Pagi dan Pemeriksaan Kesehatan

Marni Jumat, 17 April 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d