Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Irawadi: Perizinan PT GMI Kewenangan Pemprov Maluku

Q Jumat, 3 April 2026 1 minute read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
Screenshot_2026-04-02-14-40-11-770_com.android.chrome

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi. Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memiliki kewenangan dalam proses perizinan PT Gunung Makmur Indah (GMI), yang beroperasi di wilayah Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Pernyataan tersebut disampaikan Irawadi kepada wartawan, di Ambon, Jumat (3/4/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan perizinan perusahaan tersebut telah dialihkan ke pemerintah daerah, sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, hal itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian perizinan, yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya pada sektor-sektor tertentu.

“Izin usaha PT Gunung Makmur Indah di Taniwel, merupakan kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Dengan adanya regulasi tersebut, lanjut Irawadi, pemerintah daerah memiliki kewajiban, dalam melakukan intervensi langsung terhadap proses penerbitan izin.

Meski begitu, dia menegaskan, fungsi pengawasan DPRD tetap dijalankan, terutama terkait dampak operasional perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah aktivitas.

“Kami tetap mengawasi, khususnya dampak sosial dan lingkungan yang dirasakan masyarakat. Karena untuk aspek perizinan, itu sudah bukan kewenangan pempus,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat, agar setiap persoalan yang timbul dapat ditangani secara menyeluruh, dan tidak merugikan masyarakat.

Tentang penulis

Irawadi: Perizinan PT GMI Kewenangan Pemprov Maluku 1 Screenshot 2026 05 06 14 21 33 406 com.whatsapp

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Aru
Next: Pertamina Patra Niaga Terus Siaga Melayani Kebutuhan Energi saat Libur Panjang Perayaan Paskah di Papua dan Maluku

Related News

IMG-20260723-WA0029~2
  • Daerah

Sambut HUT ke-451, Pemkot Ambon Gelar Kerja Bakti Massal dan Tanam Gadihu

Q Kamis, 23 Juli 2026
Screenshot_2026-07-10-16-27-32-600_com.android.chrome
  • Daerah

Duduki Peringkat 132 Bank Terbesar Dunia, BRI Naik Kelas di Panggung Global

Q Kamis, 23 Juli 2026
IMG-20260722-WA0013
  • Daerah

Tanggapi Aduan ke Menteri PAN-RB, Pemkot Ambon Tegaskan Putusan PTUN Sudah Dieksekusi

Q Rabu, 22 Juli 2026

Berita lainnya

IMG-20260723-WA0029~2
  • Daerah

Sambut HUT ke-451, Pemkot Ambon Gelar Kerja Bakti Massal dan Tanam Gadihu

Q Kamis, 23 Juli 2026
Screenshot_2026-07-10-16-27-32-600_com.android.chrome
  • Daerah

Duduki Peringkat 132 Bank Terbesar Dunia, BRI Naik Kelas di Panggung Global

Q Kamis, 23 Juli 2026
IMG-20260723-WA0033
  • Metro

PN Sorong Gelar Forum Konsultasi Publik, Tingkatkan Kualitas Layanan.

Marni Kamis, 23 Juli 2026
IMG-20260723-WA0006
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda kota Sorong, Jermias Gembenop
  • Metro

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Asisten I Setda Kota Sorong: Tindakan Yang Dilakukan Masih Prematur

Marni Kamis, 23 Juli 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d