
SORONG,BeritaAktual.co-Mandeknya penanganan kasus dugaan pencurian dan penggelapan rangka besi truk tronton sejak 2024 memicu langkah hukum lanjutan. Korban, TWL, resmi melaporkan penyidik Polres Sorong dan Polres Maybrat ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Barat Daya, menyusul nihilnya kejelasan perkara dan tidak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Kasus ini bermula dari hilangnya satu unit truk tronton milik korban yang diparkir di Kampung Yukase, Kabupaten Maybrat, pada September 2024. Kendaraan tersebut diduga dipotong menjadi besi tua oleh sejumlah pelaku yang bekerja sama dengan penadah bernama Daeng Sadam.
Material hasil pemotongan kemudian dijual ke penampungan besi di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong.
Meski laporan polisi telah dibuat sejak 25 September 2024, proses penanganan perkara dinilai stagnan. Berkas perkara sempat dilimpahkan dari Polres Sorong ke Polres Maybrat, namun hingga April 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kuasa hukum korban, Bhonto Adnan Wally, SH, MH, menegaskan laporan ke Propam merupakan bentuk protes atas dugaan lambannya kinerja penyidik.
“Jadi terkait dengan penyidik yang dilaporkan ini kan, penyidik yang dari Polres Maybrat dan mantan penyidik dari Polres Sorong yang telah melimpahkan kasus ini ke Polres Maybrat,” ungkap Bhonto, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan atas pemotongan satu unit truk milik kliennya yang terjadi di Maybrat.
Menurut Bhonto, tidak adanya perkembangan perkara selama hampir dua tahun menjadi dasar kuat pengajuan pengaduan masyarakat (dumas) ke Propam.
“Laporan polisi yang telah dibuat sejak 25 September 2024, hingga saat ini tidak ada perkembangan perkara, sehingga kami menganggap terkesan lambat, terkait laporan polisi yang ditangani, sehingga kemudian kami mengajukan dumas kepada Bid Propam Polda Papua Barat Daya,” tegasnya.
Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional.
“Harapannya setelah dumas ini dibuat dan diterima oleh pihak Propam, diharapkan bisa langsung diproses, dipanggil penyidiknya, agar kemudian laporan kami dapat ditindaklanjuti, sehingga klien kami bisa mendapat kepastian hukum,” ujar Bhonto.
Korban, TWL, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara yang dinilai tidak transparan. Ia mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik, namun tidak memperoleh respons.
“Saya sudah berulang kali menghubungi penyidik, tapi tidak ada jawaban. Saya merasa seperti dipingpong. Seharusnya kasus ini ditangani dengan serius dan transparan,” tegasnya.
Ia menegaskan hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Saya sebagai korban berhak mendapatkan kejelasan. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Mathias Yosias Krey, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Hari ini kami menerima dumas dari korban, jadi nanti laporan secara online yang sudah diadukan ini ke Mabes Polri selanjutnya turun ke kami, dan intinya kami langsung melakukan lidik. Dari Paminal juga sudah saya perintahkan untuk lakukan penyelidikan dan kami lakukan tentu secara profesional dan transparan,” tegas Mathias.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, tidak hanya terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas aparat penegak hukum dalam memastikan kepastian hukum bagi korban.(*/Mar)






