
KOTA SORONG,BeritaAktual.co – Setelah Selasa lalu pekan lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menetapkan 1 Tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Papua Barat TA 2022, yakni ‘JA’ sebagai Ketua Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH), kali ini kembali Kejari Sorong tetapkan 1 Tersangka lagi yang berperan sebagai pembuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yaitu EP alias Eko.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik setelah memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tersangka EP diketahui berperan sebagai pihak yang menyusun dan membuat Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah Papua Barat, kepada Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau Kota Sorong Tahun Anggaran 2022.
Menurut Kepala Subseksi I Intelijen Kejari Sorong Akram Syarif, SH.,MH, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ‘EP’ diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 596.048.000.
“EP ini seorang ASN yang berkerja di Kelurahan Makbusun, Kabupaten Sorong, berperan sebagai pembuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dimana dirinya sebagai pihak yang turut serta dalam memanipulasi data sehingga seolah-olah penggunaan dana hibah tersebut telah digunakan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” ungkap Akram, Senin (8/6/2026).
Padahal kata Akram, penggunaan dana hibah itu harus selalu berdasarkan pada proposal RAB yang ada dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah karena satu kesatuan.
“Dalam pembuatan LPJ, Tersangka EP mengumpulkan data-data penerima bantuan masyarakat yang mana kenyataannya tidak pernah menerima bantuan, utamanya masyarakat di Kelurahan Makbusun,” kata Akram.
Tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Juni 2026 sampai dengan tanggal 27 Juni 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-965/R.2.11/Fd.2/06/2026 tanggal 08 Juni 2026.
Kejaksaan Negeri Sorong menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan juga akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kami masih terus mengembangkan penyidikan dalam perkara dugaan kasus Korupsi dana hibah ini dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya,” tegas Akram.
Perlu disampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan yang bersangkutan tetap memiliki hak-hak hukum serta asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Redaksi)







