Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Metro

  • Metro

Kejari Sorong Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi YPPH

Marni Senin, 8 Juni 2026 2 minutes read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260608-WA0025
Kejari sorong tetapkan 1 pelaku korupsi dana hibah tahun 2022 Provinsi PB (Foto/Red)
Bagikan berita ini
        

KOTA SORONG,BeritaAktual.co – Setelah Selasa lalu pekan lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menetapkan 1 Tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Papua Barat TA 2022, yakni ‘JA’ sebagai Ketua Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH), kali ini kembali Kejari Sorong tetapkan 1 Tersangka lagi yang berperan sebagai pembuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yaitu EP alias Eko.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik setelah memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tersangka EP diketahui berperan sebagai pihak yang menyusun dan membuat Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah Papua Barat, kepada Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau Kota Sorong Tahun Anggaran 2022.

Menurut Kepala Subseksi I Intelijen Kejari Sorong Akram Syarif, SH.,MH, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ‘EP’ diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 596.048.000.

“EP ini seorang ASN yang berkerja di Kelurahan Makbusun, Kabupaten Sorong, berperan sebagai pembuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dimana dirinya sebagai pihak yang turut serta dalam memanipulasi data sehingga seolah-olah penggunaan dana hibah tersebut telah digunakan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” ungkap Akram, Senin (8/6/2026).

Padahal kata Akram, penggunaan dana hibah itu harus selalu berdasarkan pada proposal RAB yang ada dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah karena satu kesatuan.

“Dalam pembuatan LPJ, Tersangka EP mengumpulkan data-data penerima bantuan masyarakat yang mana kenyataannya tidak pernah menerima bantuan, utamanya masyarakat di Kelurahan Makbusun,” kata Akram.

Tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Juni 2026 sampai dengan tanggal 27 Juni 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-965/R.2.11/Fd.2/06/2026 tanggal 08 Juni 2026.

Kejaksaan Negeri Sorong menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidikan juga akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kami masih terus mengembangkan penyidikan dalam perkara dugaan kasus Korupsi dana hibah ini dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya,” tegas Akram.

Perlu disampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan yang bersangkutan tetap memiliki hak-hak hukum serta asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Redaksi)

 

Tentang penulis

Kejari Sorong Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi YPPH 1 mystery

Marni

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Tiga Nama Lolos Seleksi Sekkot Ambon
Next: Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Dekranasda Kota Sorong Gelar Pelatihan Pengelolaan Kue Sagu

Related News

20260806_214202
  • Metro

Papuan Skilled Training Center Gelar Pelatihan Alat Berat Khusus Anak Papua  

Marni Kamis, 6 Agustus 2026
20260805_112009
Para pencaker mendatangi kantor Dinas ketenagakerjaan (foto/mar)
  • Metro

Ratusan Pencaker Padati Disnaker Kota Sorong demi Lowongan Kerja Hypermart

Marni Rabu, 5 Agustus 2026
Screenshot_20260803_100217_Video Player
  • Metro

Siapa Aktor Utama Korupsi Jilid II di DPR Papua Barat Daya

Marni Senin, 3 Agustus 2026

Berita lainnya

image_search_1780622331015~2
  • Daerah

DPRD Maluku Tekankan Rekam Jejak ASN Jadi Tolak Ukur Pengisian Jabatan

Q Jumat, 7 Agustus 2026
IMG-20260807-WA0089
  • Migas

Program CSR Unggulan Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Borong 5 Penghargaan ISRA 2026

Marni Jumat, 7 Agustus 2026
IMG-20260807-WA0047
Gubernur PBD Resmi Lauching SP2D Online SIPD dan KKPD Di Provinsi Papua barat daya (Foto/Mar)
  • Pemerintahan

PBD Luncurkan SP2D Online dan KKPD, Transformasi Digital Tata Kelola Keuangan Daerah 

Marni Jumat, 7 Agustus 2026
20260806_214202
  • Metro

Papuan Skilled Training Center Gelar Pelatihan Alat Berat Khusus Anak Papua  

Marni Kamis, 6 Agustus 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d