
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry P. Far-Far. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry P. Far-Far menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mendorong penegakan hukum, apabila dalam proses pengembangan permukiman Bukit Hijau Urimessing (BHU) ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan maupun hak-hak konsumen.
“Kalau nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan ada pelanggaran atau pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, maka persoalan ini harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Harry, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga BHU, di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (8/6/2026).
RDP tersebut digelar, setelah DPRD menerima berbagai keluhan dari penghuni BHU, terkait sejumlah kewajiban pengembang yang dinilai belum dipenuhi.
Masalah yang disampaikan mencakup penyediaan fasilitas dasar, persoalan penerbitan sertifikat tanah, hingga dugaan ketidaksesuaian pembangunan dengan dokumen perizinan yang dimiliki.
Menurut Harry, Komisi III saat ini masih berada pada tahap pengumpulan informasi, dan belum mengambil kesimpulan akhir, terkait berbagai persoalan yang disampaikan warga.
“Kami ingin memastikan, seluruh data dan fakta terkumpul secara lengkap. Karena itu, kami belum bisa memberikan penilaian sepihak, sebelum mendengar keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan masalah ini,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III menjadwalkan rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak pengembang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.
Langkah tersebut dilakukan, untuk mengklarifikasi berbagai laporan warga, sekaligus menelusuri dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pembangunan kawasan perumahan tersebut.
Harry menjelaskan, DPRD juga akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi BHU bersama instansi teknis, guna memastikan kondisi di lapangan, sesuai dengan dokumen perizinan dan laporan yang diterima dari masyarakat.
“Kami akan turun langsung ke lokasi, untuk melihat kondisi sebenarnya. Semua informasi yang disampaikan warga harus diverifikasi, sehingga keputusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan fakta,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan, yang hingga kini masih menjadi keluhan.
Beberapa diantaranya, menyangkut ketersediaan penerangan lingkungan, akses air bersih, serta belum dibangunnya talud penahan tanah, di sejumlah titik yang dianggap rawan karena berada di kawasan berbukit.
Selain itu, DPRD juga menerima laporan terkait sertifikat hak atas tanah, yang belum diterima oleh sejumlah penghuni, meskipun kewajiban pembayaran rumah telah dilunasi sepenuhnya.
Harry menilai, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut hak dasar masyarakat sebagai konsumen.
“Masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya tentu berhak memperoleh seluruh fasilitas, dan dokumen yang dijanjikan. Ini menjadi perhatian serius kami, karena berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan konsumen,” tegasnya.
Berdasarkan data yang terungkap dalam rapat, sekitar 170 unit rumah telah dibangun di kawasan BHU, dan lebih dari 90 unit di antaranya telah ditempati warga.
Namun, sejumlah persoalan yang belum terselesaikan masih menimbulkan kekhawatiran bagi para penghuni.
Harry menegaskan, bahwa DPRD Kota Ambon akan terus mengawal penyelesaian masalah tersebut hingga seluruh pihak memperoleh kejelasan.
“Kami ingin proses ini berjalan terbuka dan transparan. Jika memang tidak ada pelanggaran, itu harus dijelaskan kepada masyarakat. Tetapi jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan maupun hak-hak warga, maka harus ada tanggung jawab yang diberikan, sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Ia berharap, rapat lanjutan yang akan digelar dalam waktu dekat dapat menghadirkan seluruh pihak terkait, sehingga persoalan yang terjadi di permukiman BHU dapat diselesaikan secara menyeluruh, dan memberikan kepastian bagi warga yang telah menghuni kawasan tersebut.



