
SORONG,BeritaAktual.co – Kuasa hukum 11 marga di wilayah Salawati, Arfan Poretoka menyampaikan tuntutan terkait ganti rugi penggunaan lahan adat yang disebut telah dimanfaatkan oleh PT Petrogas (Island) di Matoa Salawati, Kabupaten Sorong untuk mendukung aktivitas operasional perusahaan.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Jumat, (02/6/2026) Kuasa hukum menyebut lahan masyarakat digunakan untuk sejumlah kepentingan perusahaan, diantaranya jalan operasional, jalur pipa, area aktivitas produksi, serta tiang jaringan listrik.
Menurutnya, penggunaan lahan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, namun pihak masyarakat yang diwakili 11 marga mengklaim belum menerima pembayaran atas penggunaan lahan adat tersebut.
“Petrogas menggunakan lahan masyarakat yang tadi sudah saya sebutkan, ada sekitar 11 marga. Itu berkaitan dengan jalan raya yang digunakan pihak Petrogas sebagai aktivitas produksi, pipa serta tiang high line. Selama beroperasi di daerah Salawati, belum melakukan pembayaran tanah adat,””ujar Arfan
Arfan menjelaskan, upaya penyelesaian persoalan tersebut saat ini ditempuh melalui jalur nonlitigasi atau di luar pengadilan. Proses tersebut telah berjalan kurang lebih tiga bulan.
Dalam prosesnya, pihak 11 marga disebut telah dua kali melakukan pertemuan dengan pihak Petrogas. Salah satu pembahasan dalam pertemuan tersebut berkaitan dengan rencana pengukuran lahan secara bersama-sama.
Namun, menurut kuasa hukum, pengukuran bersama belum terlaksana. Karena itu, masyarakat kemudian melakukan pengukuran terhadap lahan mereka yang disebut digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan.
“Sudah dua kali pertemuan. Pertemuan pertama kurang lebih tiga bulan lalu di perusahaan di Salawati. Hasilnya nanti akan dilakukan pengukuran secara bersama, namun sejauh ini menurut kami belum terlaksana,”katanya.
Arfan menyebut lahan yang menjadi tuntutan memiliki ukuran yang bervariasi. Koridor lahan yang digunakan disebut memiliki lebar sekitar 50 meter, sedangkan panjangnya berbeda-beda, mulai dari sekitar tiga hingga lima kilometer.
Terkait nilai ganti rugi, kuasa hukum belum menyebutkan angka. Menurutnya, besaran ganti rugi harus dihitung berdasarkan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku serta dibahas melalui kesepakatan antara pihak-pihak terkait.
“Kita tidak bisa menentukan persentasenya karena semua ada hitung-hitungannya. Secara hukum sudah diatur, secara regulasi ada aturan penghitungannya terkait pembebasan lahan. Itu nanti dikembalikan kepada kesepakatan bersama,”jelasnya.
Selain persoalan ganti rugi lahan, kuasa hukum turut menyoroti kondisi masyarakat di Kampung Batbirok yang berada di sekitar wilayah operasi migas.
Ia menyebut masyarakat di kawasan tersebut masih menghadapi keterbatasan akses listrik, meskipun berada di wilayah yang menjadi bagian dari aktivitas industri minyak dan gas.
“Bayangkan saja, di depan rumah mereka ada jalan raya dan pipa yang cukup besar yang melintang dan dialiri gas dan minyak, tetapi masyarakatnya hidup dalam pelita,”ujarnya.
Atas persoalan tersebut, kuasa hukum meminta perhatian pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, termasuk SKK Migas wilayah Papua dan Maluku, agar turut mendorong penyelesaian tuntutan masyarakat.
“Kami meminta SKK Migas wilayah Papua-Maluku untuk segera melihat perkara ini dan menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan atau hak-hak masyarakat,”katanya.
Sementara itu, Sekretaris LSM Aqne Lefo, Faisal, menyatakan pihaknya memberikan dukungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak ulayat mereka.
Menurut Faisal, pihaknya bersama kuasa hukum telah beberapa kali menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak perusahaan melalui surat.
“Kami sebelumnya menyampaikan kepada kuasa hukum daripada beberapa marga yang ada di Pulau Salawati untuk bagaimana mereka menuntut hak-haknya, yaitu hak ulayat tanah,”ujar Faisal.
Ia mengatakan LSM Aqne Lefo pada prinsipnya memberikan dukungan kepada masyarakat agar aspirasi tersebut dapat diproses hingga memperoleh penyelesaian yang dianggap adil.
Faisal menambahkan, pihaknya bersama kuasa hukum juga telah berupaya melakukan komunikasi dengan perusahaan, termasuk menyampaikan surat dan melakukan koordinasi untuk membandingkan data terkait lahan yang menjadi persoalan.
Namun, hingga saat ini menurutnya belum terdapat titik temu antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Kami sendiri bersama kuasa hukum dalam beberapa bulan ini sering menyampaikan kepada pihak perusahaan melalui surat. Tetapi sampai dengan detik ini, dengan terakhir kami turun untuk melakukan perbandingan data dan koordinasi, belum ada titik temu yang disampaikan oleh pihak perusahaan,”katanya.
Faisal berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui komunikasi antara perusahaan dan masyarakat sehingga tidak berkembang menjadi perselisihan maupun konflik di kemudian hari.
“Harapan kami dari pihak perusahaan agar ini bisa berjalan antara perusahaan dan masyarakat ke depan, sehingga tidak ada lagi persoalan, perselisihan atau konflik-konflik yang terjadi di masyarakat,”tutupnya.(***)





